Demi Stabilitas, Ekonom Minta PFII Jaga Likuiditas Valas Domestik
JAKARTA - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dituntut untuk tidak sekadar menarik masuk modal asing, melainkan juga memastikan dollar Amerika Serikat terus berputar dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menuturkan bahwa selama ini fokus Indonesia lebih tertuju pada upaya menarik investasi. Perhatian terhadap perputaran dana di dalam negeri masih cukup terbatas.
"Kalau investasi masuk tetapi aktivitas keuangannya tetap dilakukan dari Singapura, Hong Kong, London, atau New York, maka manfaatnya bagi pendalaman pasar keuangan domestik menjadi terbatas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).
Menurut Fakhrul, tantangan yang dihadapi banyak negara berkembang adalah memastikan devisa hasil ekspor, tabungan penduduk, serta dana investasi tidak mengalir ke pusat keuangan global.
Selama dollar AS lebih banyak berputar di luar negeri, likuiditas valuta asing domestik akan cenderung terbatas, yang membuat nilai tukar menjadi rentan terhadap gejolak global.
Fakhrul menyebutkan bahwa permasalahan serupa juga dialami oleh Korea Selatan, yang saat ini terus berupaya mereformasi pasar valas serta mengembangkan Seoul agar aktivitas keuangan global dapat dilakukan dari dalam negeri.
"Ini bukan hanya masalah Indonesia. Hampir semua negara ingin memastikan devisa ekspor dan dana residen tidak seluruhnya diparkir di luar negeri," katanya.
Fakhrul menambahkan, PFII berpotensi meningkatkan daya saing jika mampu membangun ekosistem keuangan internasional yang kredibel bagi berbagai pelaku pasar untuk menyimpan dana hingga memperdagangkan instrumen keuangan dari dalam negeri.
Selain itu, PFII dinilai bisa menjadi sumber pembiayaan alternatif yang efisien bagi proyek strategis nasional, termasuk yang berkaitan dengan sektor swasta maupun Danantara.
"PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya," tegas Fakhrul.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada insentif pajak, tetapi juga pada kepastian hukum, perlindungan hak investor, dan kualitas regulasi.
"Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia," ujar Fakhrul.
Pemerintah pun didorong untuk segera memperkuat regulasi, mempermudah kegiatan usaha, serta memperdalam infrastruktur pasar keuangan.
"PFII seharusnya menjadi bagian dari strategi besar membangun domestic dollar ecosystem. Ketika devisa hasil ekspor, tabungan residen, dan dana investasi dapat terus berputar di Indonesia, stabilitas nilai tukar akan lebih kuat, biaya pendanaan lebih efisien, dan ketahanan ekonomi nasional meningkat," tuturnya.
Saat ini, pemerintah sedang mempercepat pembahasan RUU PFII yang ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026.
Pemerintah berencana membangun kawasan International Financial Center di Bali, salah satunya di KEK Kura Kura Bali, untuk menarik lembaga keuangan global menjalankan aktivitas bisnis dari Indonesia.