Demokrat Minta Revisi UU Pemilu Akomodasi Putusan MK Soal Capres

Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (FOTO:NET)
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:16:51 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman berharap Undang-Undang Pemilu tidak menjadi regulasi yang justru membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam menentukan calon pemimpinnya merupakan esensi pemilihan umum (pemilu) yang sebenarnya.

"Kedaulatan rakyat itu sudah dinyatakan dengan tegas di dalam konstitusi kami, kedaulatan ada di tangan rakyat. Perwujudannya dilakukan melalui pemilu, khususnya melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar Benny dalam sebuah diskusi yang mengangkat tema "Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube SMRC TV, Selasa (7/7/2026).

"Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan," sambungnya.

Akan tetapi pada praktiknya selama ini, UU Pemilu malah menjadi penghambat bagi seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut terbukti dari keberadaan regulasi ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden atau presidential threshold.

Ia menjelaskan, keberadaan presidential threshold sejak pemilihan umum (Pemilu) 2004 hingga 2024 justru memunculkan pembatasan pencalonan.

"Yang sudah saya katakan, yang berhak mencalonkan itu adalah setiap partai politik atau gabungan partai politik, tetapi pembatasan dilakukan dengan apa? Pertama ada pembatasan 20 persen," ujar Benny.

Menurutnya, aturan presidential threshold 20 persen itu tidak selaras dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menerangkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

"Tetapi kami sudah laksanakan Pemilu 2004 dulu, kemudian 2009, ada pembatasan. Kemudian Pemilu 2014 juga ada pembatasan, yang terakhir itu pembatasan 20 persen," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Oleh sebab itu, ia menyambut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Harapannya, keputusan MK tersebut dapat diterapkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apa yang kami perjuangkan? Yang kami perjuangkan adalah Undang-Undang Pemilu yang sedang kami siapkan di Dewan harus menegaskan kembali, harus melaksanakan constitutional threshold yang tadi sudah ditegaskan, diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Benny.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati