Video Viral di NTB Dikaji Ahli Bahasa, Warga Diminta Tak Terpancing
MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan serta mengedepankan sikap tabayun dalam menyikapi video viral seorang wanita yang diindikasikan menodai Al Quran.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengungkapkan bahwa publik perlu mencerna sebuah informasi secara menyeluruh dan tidak sekadar bersandar pada potongan rekaman video yang tersebar di jagat media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial, mengedepankan tabayun, serta menyerahkan sepenuhnya setiap proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Kamis.
Pihak Pemerintah NTB sendiri sudah menjalin koordinasi dengan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB demi melacak isi pesan dari video viral yang menggunakan bahasa Sasak tersebut.
Berdasarkan kesimpulan dari analisis linguistik yang dijalankan oleh pakar bahasa, didapati fakta bahwa ucapan wanita di dalam rekaman video itu sama sekali tidak merujuk pada tindakan penistaan terhadap kitab suci Al Quran.
Target dari kalimat yang diucapkan tersebut sejatinya ditujukan kepada perorangan yang menjadi lawan bicaranya.
Proses pembedahan unsur kebahasaan tersebut dipusatkan pada beberapa potongan kalimat yang memicu perhatian publik, antara lain Al Quran bukan buku, AlQur'n kamu jadikan konsep?", "Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, serta Al-Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami.
Ahsanul menjelaskan bahwa untaian kalimat Al Quran bukan buku diartikan sebagai bentuk penegasan terkait esensi Al Quran selaku kitab suci umat Islam yang derajatnya tidak dapat disetarakan dengan buku fiksi atau umum, sehingga dari sudut pandang tata bahasa tidak memuat unsur penistaan ataupun perendahan terhadap Al Quran.
Sementara itu, untuk potongan kalimat Al Quran kamu jadikan konsep? dan Al Quran saja bisa kamu bohongi, apalagi orang seperti kami" memakai kata ganti orang berupa kamu, sehingga muatan kritik tersebut ditujukan kepada sosok lawan bicara yang dinilai memanfaatkan atau mencatut nama Al Quran dengan cara yang tidak tepat, bukan dialamatkan kepada Al Quran itu sendiri.
Hal yang sama juga berlaku untuk rangkaian kalimat Hanya netizen bodoh dan netizen pelindungmu yang percaya sama kamu, yang merujuk pada hasil pembedahan bahasa diartikan sebagai bentuk kecaman terhadap figur tertentu beserta para pengikutnya, dan bukan ditujukan kepada Al Quran sebagai sasarannya.
Ahsanul memberikan penekanan bahwa pemaparan dari pihak pemerintah ini sama sekali tidak memiliki tujuan untuk mengintervensi otoritas dari aparat penegak hukum ataupun menetapkan keputusan hukum atas kasus yang tengah bergulir.
Hasil dari pembedahan unsur kebahasaan ini dijalankan secara netral mengacu pada tatanan bahasa, arti dari rangkaian kalimat, serta hasil telaah dari pakar bahasa.
Adapun untuk kepastian ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana mutlak berada di bawah wewenang jajaran penegak hukum yang selaras dengan payung hukum perundang-undangan yang berlaku.
"Menjaga ketenangan, persatuan dan kerukunan umat merupakan tanggung jawab bersama yang harus kami utamakan di atas segala perbedaan penafsiran," pungkas Ahsanul.