Tiba di PN Jaktim, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa ketika mendatangi pengadilan negeri Jakarta Timur.(FOTO:NET)
Kamis, 09 Juli 2026 | 16:59:01 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan sambutan dari para pendukungnya pada Kamis (9/7/2026).

Pada persidangan ini, dokter Tifa diagendakan untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pemantauan di lokasi, dokter Tifa sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 08.46 WIB dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Ketika melangkah masuk ke area pengadilan, para pendukung mengumandangkan yel-yel penyemangat sebelum dirinya memasuki ruang sidang.

"Semangat dokter Tifa, lawan Jokowi," teriak pendukung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dokter Tifa terlihat menjinjing dokumen berkas eksepsi yang hendak diserahkan sebagai bentuk perlawanan atas dakwaan JPU.

"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," tutur Tifa.

Tak hanya didampingi oleh tim pengacara, Roy Suryo pun tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna memberikan sokongan moril kepada dokter Tifa.

"Kami dukung xokter Tifa agar sidang lancar," kata Roy.

Sebelumnya, dalam berkas dakwaannya, jaksa menyatakan dokter Tifa telah melakukan pencemaran nama baik lewat tuduhan mengenai kepalsuan ijazah Jokowi.

Kasus ini berawal pada tanggal 26 Maret 2025.

Kala itu, ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad, mengabarkan sekaligus memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi yang memuat tudingan bahwa ijazah sarjana (S-1) miliknya palsu.

Terdapat satu unggahan yang berasal dari akun milik dokter Tifa.

Lewat unggahannya, ia memaparkan sejumlah hal ganjil yang menurut versinya ditemukan pada ijazah S-1 Jokowi.

Kejanggalan tersebut mulai dari bagian sampul ijazah, dokumentasi foto wisuda, buku data alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), sampai ucapan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menilai jepretan digital tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi lantaran merusak nama baiknya serta memicu tuduhan serupa dari kalangan lain.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Atas tindakan tersebut, dokter Tifa dijerat dakwaan primer Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan subsider, ia dinilai melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Bukan hanya itu, dokter Tifa juga dijerat dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua subsider, jaksa menjeratnya menggunakan Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dokter Tifa memaparkan bahwa ada sekitar 25 pengacara yang mendampinginya dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ini.

"Alhamdulillah Allah memberikan kepada kami semua barokah. Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya ya," tutur Tifa.

Ia menguraikan, tim hukumnya terdiri atas Tim Pembela Dokter Tifa yang telah mendampinginya selama kurang lebih setahun, ditambah sejumlah pengacara dari LBH Muhammadiyah.

"Komponennya adalah, ini kami namanya Tim Pembela Dokter Tifa. Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat," tutur Tifa.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati