DPR Minta Kabupaten Kepulauan Meranti Masuk RUU Daerah Kepulauan

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Dapil Riau 1, Hendry Munief (FOTO: NET)
Kamis, 09 Juli 2026 | 17:17:01 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, mendesak peninjauan ulang daftar wilayah dalam RUU tersebut supaya Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bisa ditetapkan sebagai daerah kepulauan dan mendapatkan afirmasi pembangunan dari pemerintah pusat.

Hendry menyatakan bahwa Kepulauan Meranti belum terdaftar dalam cakupan daerah kepulauan yang kini sedang diproses DPR, padahal status ini krusial untuk mengakses alokasi anggaran khusus demi mempercepat pembangunan daerah.

"Kami tahunya dari hasil diskusi pansus, ternyata Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk ke dalam 30 kabupaten yang terkategori daerah kepulauan. Tentu kami sangat menyayangkan atas hal ini. Padahal Kepulauan Meranti saat ini sangat membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat," kata Hendry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pada rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Rabu (8/7), Hendry menyebut pihaknya sudah memfasilitasi komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Pihak Bupati serta DPRD Kepulauan Meranti pun telah menemui Ketua Pansus untuk menyampaikan permohonan agar wilayah tersebut dicantumkan dalam rancangan undang-undang.

Hendry berpandangan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan sarana strategis guna menekan ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan yang hingga kini masih terkendala infrastruktur serta layanan dasar.

"Like di Kepulauan Meranti, masih ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan kebutuhan dasar pembangunan seperti jalan, jembatan, listrik dan lainnya yang layak. Apalagi Kepulauan Meranti ini masuk dalam kategori daerah 3T sehingga jangan sampai apa yang disusun pansus ini melewatkan daerah-daerah yang benar membutuhkan. Kami sudah meminta kepada pimpinan dan anggota agar meninjau ulang daerah-daerah yang harusnya masuk," ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengakuan Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan sangat penting agar wilayah itu memperoleh akses kebijakan afirmatif pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan.

Dalam draf RUU Daerah Kepulauan yang dibahas DPR RI saat ini, terdapat 10 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan, namun Kabupaten Kepulauan Meranti belum tercantum di dalamnya.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati