Belum Registrasi, 22 PSE Privat Diberi Peringatan oleh Komdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepatuhan terkait kewajiban pendaftaran kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dianggap belum menyelesaikan kewajiban registrasi seturut regulasi yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memaparkan, proses pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyajikan layanan atau beroperasi di dalam negeri.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alex, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Kepada 22 PSE tersebut, Komdigi telah mengirimkan surat peringatan sebagai langkah kelanjutan dari tindakan pembinaan sekaligus pemantauan kepatuhan.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Alex.
Alexander menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban pendaftaran bagi 22 PSE tersebut masih difasilitasi sampai batas waktu tanggal 13 Juli 2026.
Jika tidak lekas melaksanakan registrasi, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang bersangkutan.
"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," ucapnya.
Alexander juga memberikan penekanan bahwa Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi pihak PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya sewaktu melakukan proses pendaftaran.
Setiap PSE, baik yang beroperasi di ranah privat maupun publik, diwajibkan mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan perintah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Adapun berikut ini merupakan daftar PSE Lingkup Privat yang memperoleh surat peringatan dari pihak kementerian:
- Accor S.A.
- Ana Holdings Inc.
- Archipelago International Indonesia
- Aryaduta Hotels Group
- Banyan Tree Holdings Limited
- Barceló Hotel Group
- Best Western International, Inc.
- Design Hotels GmbH
- DMM.com LLC.
- Ennismore Holdings Limited
- Hotel Indonesia Group (HIG)
- Kodland PTE.Ltd.
- PT Clarindotama Perdana
- PT Kencana Graha Optima
- PT Lestari Jaya Indah
- Qantas Airways Limited
- Qatar Airways Group, Q.C.S.C
- Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima
- Stimuler Pvt.Ltd.
- Tauzia Hotel Management
- The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
- WorldHotels, GmbH