Harga Token Listrik PLN Periode Januari 2026 Tetap Stabil, Begini Cara Hitung kWh
- Selasa, 27 Januari 2026
JAKARTA - Kebutuhan listrik rumah tangga membuat token listrik menjadi salah satu pengeluaran rutin yang selalu diperhatikan masyarakat.
Pada periode 27–31 Januari 2026, harga token listrik PLN kembali menjadi topik yang banyak dicari pelanggan prabayar. Pasalnya, sistem prabayar mengharuskan pelanggan membeli token terlebih dahulu agar aliran listrik di rumah tetap menyala tanpa gangguan. Berbeda dengan pulsa telepon seluler yang langsung dinilai dalam rupiah, token listrik akan dikonversi menjadi satuan energi berupa kilowatt hour (kWh) sebelum bisa digunakan.
Namun, banyak pelanggan bertanya-tanya mengapa nominal pembelian token yang sama tidak selalu menghasilkan jumlah kWh yang sama. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari tarif dasar listrik (TDL) sesuai daya terpasang hingga pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah.
Baca JugaIndonesia Luncurkan B57+ di IES 2026, Bidik Jadi Hub Bisnis Dunia Islam
Umumnya, PPJ berada di kisaran 3–10 persen tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Dengan memahami mekanisme ini, pelanggan dapat memperkirakan berapa energi listrik yang akan diterima dari nominal pembelian tertentu.
Harga Token Listrik Periode 27–31 Januari 2026
Harga token listrik PLN pada periode 27–31 Januari 2026 masih mengacu pada tarif listrik Triwulan I 2026. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik sepanjang Januari, termasuk untuk pelanggan nonsubsidi. Tarif listrik nonsubsidi sendiri dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski indikator tersebut terus dipantau, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada Triwulan I 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan listrik prabayar tidak perlu khawatir akan kenaikan harga token listrik pada periode 27–31 Januari 2026. Harga token yang dibeli tetap mengikuti tarif dasar listrik yang berlaku sebelumnya, sehingga masyarakat dapat mengatur anggaran rumah tangga dengan lebih pasti.
Tarif Dasar Listrik per kWh Januari 2026
Mengacu pada laman resmi PLN, tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada periode 27–31 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daftar tarif tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan jumlah kWh yang diterima pelanggan saat membeli token listrik. Dengan mengetahui tarif sesuai daya listrik di rumah, pelanggan bisa memperkirakan seberapa besar energi yang akan diperoleh dari nominal pembelian tertentu.
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah kWh Token
Jumlah kWh yang diterima pelanggan tidak hanya ditentukan oleh nominal pembelian token. Ada beberapa faktor yang memengaruhi hasil akhirnya. Pertama adalah tarif dasar listrik sesuai daya terpasang. Semakin besar daya listrik, tarif per kWh umumnya juga lebih tinggi. Kedua adalah pajak penerangan jalan (PPJ) yang dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran PPJ ini berbeda-beda di tiap wilayah, biasanya berada di kisaran 3–10 persen.
Selain itu, perbedaan kebijakan daerah dan karakteristik pelanggan juga berpengaruh. Karena itu, dua pelanggan yang sama-sama membeli token listrik Rp 100.000 bisa mendapatkan jumlah kWh yang berbeda jika tarif per kWh atau PPJ di wilayahnya tidak sama. Inilah yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pelanggan prabayar.
Simulasi Perhitungan Token Rp 100.000
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh, pelanggan dapat menggunakan rumus sederhana:
(Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 100.000. PPJ di Jakarta sebesar 3 persen. Rinciannya sebagai berikut:
Harga token: Rp 100.000
PPJ 3 persen: Rp 3.000
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka perhitungannya:
(Rp 100.000 – Rp 3.000) ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh.
Dengan demikian, pembelian token listrik Rp 100.000 bagi pelanggan nonsubsidi daya 1.300 VA di Jakarta akan menghasilkan sekitar 67,14 kWh. Angka ini bersifat estimasi dan bisa berbeda di daerah lain, tergantung besaran PPJ serta tarif per kWh yang berlaku.
Sebagai catatan, setiap pelanggan sebaiknya menyesuaikan perhitungan dengan daya listrik rumah masing-masing dan kebijakan PPJ di wilayahnya. Dengan memahami tarif dasar listrik dan mekanisme konversi token ke kWh, pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik dengan lebih efisien serta menghindari kekhawatiran kehabisan token di tengah aktivitas sehari-hari.
Itulah gambaran harga token listrik PLN periode 27–31 Januari 2026 beserta cara menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token. Dengan tarif yang tetap dan simulasi perhitungan yang jelas, pelanggan prabayar diharapkan dapat lebih mudah merencanakan kebutuhan listrik rumah tangga.
Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Perbandingan Emas dan Deposito: Pilihan Aman untuk Investasi Pemula 2026
- Selasa, 27 Januari 2026
Bursa Asia Menguat Ditopang Harapan Laba Perusahaan, Dampak Tarif Trump
- Selasa, 27 Januari 2026
Zurich Asuransi Indonesia Capai Kinerja Positif dengan Asuransi Kendaraan
- Selasa, 27 Januari 2026
Tips Praktis Belanja Online Aman di Marketplace Populer untuk Pemula
- Selasa, 27 Januari 2026
Berita Lainnya
24 Rekomendasi Film Perang Terbaik Sepanjang Masa yang Wajib Ditonton!
- Selasa, 27 Januari 2026
Sinar Mas Asuransi Syariah Tawarkan Simas Super Cover Sebagai Produk Inovatif
- Selasa, 27 Januari 2026
Kemenkeu Akan Gelar Lelang Sukuk Pada 27 Januari, Target Rp11 Triliun
- Selasa, 27 Januari 2026
Perbandingan Emas dan Deposito: Pilihan Aman untuk Investasi Pemula 2026
- Selasa, 27 Januari 2026










