Indonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025
- Rabu, 04 Februari 2026
JAKARTA - Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan besi dan baja sebesar 18,44 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan angka ini dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu, 4 Februari 2026.
Surplus tersebut tercapai berkat nilai ekspor besi dan baja yang mencapai 27,97 miliar dolar AS. Di sisi lain, nilai impor hanya sebesar 9,53 miliar dolar AS, sehingga menghasilkan neraca perdagangan yang sangat positif.
Baca JugaIndonesia Raih Surplus Besar Perdagangan Besi dan Baja pada Tahun 2025
Kondisi ini menandai kemajuan yang signifikan bagi sektor besi dan baja nasional. Surplus tersebut menunjukkan posisi Indonesia semakin diperhitungkan di pasar global.
Posisi Indonesia di Peringkat Dunia Eksportir Besi dan Baja
Pada tahun 2019, Indonesia masih berada pada peringkat ke-17 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar dunia. Namun, melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia berhasil melonjak ke posisi kelima pada tahun 2025.
Empat negara yang berada di atas Indonesia adalah China, Jerman, Jepang, dan Korea Selatan. Lonjakan ini memperlihatkan perkembangan industri besi dan baja yang pesat di Indonesia.
Peningkatan kapasitas produksi dan ekspor ini juga sejalan dengan strategi pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri. Melalui kebijakan yang mendukung, sektor besi dan baja menjadi salah satu andalan ekspor nasional.
Kebijakan dan Pengaturan Impor Besi dan Baja
Pengaturan impor besi dan baja di Indonesia dilakukan melalui beberapa regulasi utama. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 dan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan mekanisme impor barang industri, termasuk besi dan baja. Selain itu, ada Permendag Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor barang industri tertentu.
Ketentuan ini dirancang untuk menjaga kestabilan pasar dan memastikan impor dilakukan sesuai kebutuhan. Regulasi juga bertujuan untuk mendorong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada barang impor.
Dengan adanya pengaturan yang ketat, pemerintah berharap industri besi dan baja nasional semakin kuat dan berdaya saing. Hal ini juga untuk mencegah masuknya produk impor ilegal yang dapat merugikan pelaku industri lokal.
Detail Pengaturan Tarif dan Persyaratan Impor
Besi dan baja serta produk turunannya hanya boleh diimpor dalam kondisi baru. Importir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
Persetujuan impor (PI) wajib diperoleh sebelum barang diimpor ke Indonesia. Saat ini, 518 Pos Tarif dari total 750 Pos Tarif atau HS untuk besi, baja, dan produk turunannya sudah diatur secara rinci.
Rincian tersebut mencakup 440 HS untuk besi atau baja, 67 HS untuk baja paduan, dan 18 HS untuk produk turunannya. Di antaranya, terdapat 20 Pos Tarif khusus yang digunakan untuk industri kapal.
Selain itu, Pos Tarif ini dikategorikan menjadi 493 Pos Tarif bahan baku penolong, 14 Pos Tarif barang modal, dan 11 Pos Tarif barang konsumsi. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum dan teknis bagi pelaku usaha di bidang besi dan baja.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan industri besi dan baja nasional mendapatkan bahan baku dan barang modal berkualitas. Ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan produktivitas industri.
Surplus perdagangan besi dan baja Indonesia sebesar 18,44 miliar dolar AS pada tahun 2025 menjadi pencapaian yang sangat membanggakan. Kenaikan posisi Indonesia ke peringkat kelima eksportir terbesar dunia menandai kemajuan pesat sektor ini.
Pengaturan impor yang ketat dan terstruktur menjamin kualitas dan kelangsungan industri dalam negeri. Pemerintah terus mendorong hilirisasi dan peningkatan kapasitas agar Indonesia dapat bersaing di pasar global dengan produk berkualitas.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan kebijakan, industri besi dan baja nasional berpotensi terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai negara industri maju di masa depan.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Askrindo Tingkatkan Manajemen Risiko Demi Layanan Asuransi Lebih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Berita Lainnya
Kemenperin Perketat Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas di Indonesia
- Rabu, 04 Februari 2026
Askrindo Tingkatkan Manajemen Risiko Demi Layanan Asuransi Lebih Stabil
- Rabu, 04 Februari 2026
Menteri LH dan Pemkot Tangsel Bersinergi Tangani Sampah Secara Maksimal
- Rabu, 04 Februari 2026
Terpopuler
1.
Analisis Prospek Saham Batu Bara BUMI hingga PTBA Tahun 2026
- 04 Februari 2026
2.
3.
Strategi Sudirman Widhy Hartono Amankan Pasokan Emas Nasional 2026
- 04 Februari 2026
4.
Moeldoko: Limbah Baterai EV Jadi Peluang Bisnis dan Lapangan Kerja
- 04 Februari 2026
5.
Inovasi Aki Massiv Thunder EV Dukung Efisiensi Baterai Mobil Listrik
- 04 Februari 2026






