SIM Keliling Jakarta Rabu 1 April 2026 Dibuka di 5 Lokasi Strategis Hari Ini
- Rabu, 01 April 2026
JAKARTA - Warga Jakarta kembali memperoleh kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang disediakan pada Rabu, 1 April 2026.
Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen penting tersebut tanpa harus mendatangi kantor pelayanan tetap. Dengan sistem yang lebih dekat ke masyarakat, diharapkan proses administrasi menjadi lebih efisien dan tidak menyita banyak waktu.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara rutin menghadirkan fasilitas ini sebagai bentuk pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan warga perkotaan. Mobil layanan SIM Keliling tersebar di sejumlah titik strategis sehingga dapat menjangkau lebih banyak pemohon dari berbagai wilayah Jakarta.
Baca JugaSIM Keliling Jakarta Rabu 1 April 2026 Dibuka di 5 Lokasi Strategis Hari Ini
Lima Lokasi Strategis Jadi Titik Layanan Hari Ini
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi yang dipilih tersebar merata di lima wilayah Jakarta, sehingga memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai penjuru kota.
Adapun titik layanan yang tersedia hari ini meliputi wilayah Jakarta Timur di Lobby depan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Utara, layanan hadir di Lobby utama LTC Glodok.
Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Area parkir samping Universitas Trilogi. Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Lobby selatan Mall Ciputra. Sedangkan bagi warga Jakarta Pusat, lokasi pelayanan berada di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan penyebaran lokasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari mereka, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan cepat.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pemohon
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dokumen utama yang harus dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga perlu membawa SIM lama, baik dalam bentuk fisik maupun salinannya.
Tak hanya itu, pemohon diwajibkan melampirkan bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih layak secara fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Penting untuk diingat bahwa kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan agar tidak mengalami kendala.
Jenis SIM yang Dilayani dan Ketentuan Berlaku
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM tertentu. Gerai ini khusus melayani SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Hal ini berarti pemohon yang SIM-nya sudah melewati masa aktif tidak dapat menggunakan layanan ini.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ketentuan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah dalam memilih layanan.
Selain itu, terdapat perubahan dalam sistem masa berlaku SIM. Kini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memberikan kejelasan dan kepastian terkait waktu perpanjangan yang harus dilakukan oleh pemegang SIM.
Biaya dan Sanksi yang Perlu Diperhatikan
Dalam proses perpanjangan SIM, terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya utama tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Biaya ini merupakan bagian dari prosedur wajib yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan.
Sebagai informasi penting, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan bahwa SIM yang dimiliki masih aktif dan diperpanjang tepat waktu. Kehadiran layanan SIM Keliling di berbagai titik Jakarta menjadi kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan lebih mudah dan efisien.
Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Daftar 5 Mobil Listrik Harga Murah 2026 Cocok Untuk Mobilitas Harian Hemat
- Rabu, 01 April 2026
Jadwal Lengkap Haji 2026 Surabaya Dari Kloter Awal Hingga Terakhir Kediri
- Rabu, 01 April 2026
Berita Lainnya
Daftar 5 Mobil Listrik Harga Murah 2026 Cocok Untuk Mobilitas Harian Hemat
- Rabu, 01 April 2026
Jadwal Lengkap Haji 2026 Surabaya Dari Kloter Awal Hingga Terakhir Kediri
- Rabu, 01 April 2026






