Update Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari, Ini Penjelasannya

Update Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 4 Hari, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta

JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI mengonfirmasi aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku 4 hari pekan ini sehubungan dengan adanya hari libur nasional di akhir minggu.

Penyesuaian operasional ini merujuk pada regulasi yang meniadakan pembatasan kendaraan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti kalender resmi libur nasional yang jatuh pada hari Jumat di pekan berjalan.

Baca Juga

Petugas Perlintasan KA Pariaman Efektif Tekan Kecelakaan Hingga Nol

"Ganjil genap Jakarta hanya berlaku 4 hari pekan ini karena pada hari Jumat merupakan hari libur nasional, sehingga otomatis ditiadakan," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).

Peniadaan aturan pada hari libur tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan wisata atau berkunjung ke sanak saudara di dalam kota.

Syafrin Liputo berpendapat bahwa efektivitas ganjil genap tetap dipertahankan pada hari kerja guna menjaga stabilitas arus lalu lintas di 26 titik ruas jalan protokol.

"Kami meminta masyarakat tetap mematuhi aturan pembatasan pelat nomor pada hari Senin hingga Kamis sesuai dengan sesi waktu yang sudah ditentukan sebelumnya," tutur Syafrin, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).

Sesi pertama pembatasan tetap dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB bagi seluruh kendaraan roda 4 yang melintas di zona merah.

Untuk sesi kedua, petugas akan kembali melakukan pengawasan ketat mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada ruas jalan yang sama.

Sanksi tilang bagi pelanggar tetap akan diberlakukan secara otomatis melalui sistem kamera ETLE maupun pemeriksaan langsung oleh personel kepolisian.

Meski ada kelonggaran di hari Jumat, para pengguna jalan dihimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Pengecualian aturan ganjil genap masih berlaku bagi kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum berpelat kuning.

Pengendara disarankan untuk memanfaatkan moda transportasi transportasi massal seperti MRT, LRT, atau Transjakarta demi menghindari kepadatan di jalur alternatif.

Informasi lebih lanjut mengenai peta persebaran lokasi ganjil genap dapat dipantau melalui aplikasi navigasi digital atau kanal media sosial resmi pemerintah daerah.

Ganis Akjul Karyawati

Ganis Akjul Karyawati

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Mei 2026 Terbaru dan Rute Lengkap

Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Mei 2026 Terbaru dan Rute Lengkap

Transjakarta Tambah Titik Pemberhentian Mikrotrans JAK 06 Jaktim

Transjakarta Tambah Titik Pemberhentian Mikrotrans JAK 06 Jaktim

Transjabodetabek Depok Tambah Rute Baru Jalur Sawangan Hingga Cinere

Transjabodetabek Depok Tambah Rute Baru Jalur Sawangan Hingga Cinere

DAMRI Buka Rute Angkutan Perintis ke Baduy dengan Tarif Spesial 1 Rupiah

DAMRI Buka Rute Angkutan Perintis ke Baduy dengan Tarif Spesial 1 Rupiah

Strategi Efisiensi BBM Mobil Diesel Tengah Lonjakan Harga Dexlite

Strategi Efisiensi BBM Mobil Diesel Tengah Lonjakan Harga Dexlite