28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Cek Lokasi Terbaru

28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Cek Lokasi Terbaru
Ilustrasi 28 Akses Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Cek Lokasi Terbaru

JAKARTA – Pengendara wajib memperhatikan 28 akses gerbang tol Jakarta kena ganjil genap guna menghindari sanksi tilang selama masa operasional pagi dan sore hari.

Penerapan skema ini bertujuan untuk menekan volume kendaraan yang masuk ke jalur protokol melalui jalur bebas hambatan pada jam sibuk.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa pengawasan di titik-titik tersebut dilakukan secara ketat melalui kamera ETLE maupun penjagaan personel di lapangan.

Baca Juga

KAI Resmi Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek

"Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali rute perjalanan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan," ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).

Aturan pembatasan ini terbagi dalam 2 periode waktu, yakni sesi pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sesi sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Syafrin Liputo berpendapat bahwa konsistensi penerapan ganjil genap di pintu masuk tol sangat efektif dalam mengurangi beban kemacetan di dalam kota secara signifikan.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan transportasi publik oleh warga," tutur Syafrin, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).

Lokasi gerbang tol yang terdampak tersebar mulai dari wilayah Jakarta Barat hingga Jakarta Timur, mencakup akses utama tol dalam kota dan tol lingkar luar.

Beberapa titik krusial di antaranya adalah Gerbang Tol Tomang, Slipi, Senayan, hingga akses masuk maupun keluar di wilayah Cawang dan Pulomas.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar 500000 rupiah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi peta digital guna mencari jalur alternatif jika pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal berjalan.

Pengecualian aturan tetap berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum pelat kuning.

Kendaraan listrik juga mendapatkan keistimewaan untuk tetap bisa melintas tanpa terikat aturan pembatasan pelat nomor ganjil maupun genap.

Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini terus dilakukan secara berkala guna menyesuaikan dinamika mobilitas penduduk di wilayah metropolitan.

Ganis Akjul Karyawati

Ganis Akjul Karyawati

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Resmi Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek

KAI Resmi Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek

BPBD Catat 80 RT dan 3 Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Luapan Kali

BPBD Catat 80 RT dan 3 Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Luapan Kali

Layanan SIM Keliling Jakarta Mei 2026: Lokasi, Syarat, dan Jadwal

Layanan SIM Keliling Jakarta Mei 2026: Lokasi, Syarat, dan Jadwal

Kelancaran Haji, 140 Bus Shalawat Siaga di Terminal Ajyad Makkah

Kelancaran Haji, 140 Bus Shalawat Siaga di Terminal Ajyad Makkah

Pemkot Bogor Tutup Jalan Saleh Danasasmita Akibat Keretakan Tanah

Pemkot Bogor Tutup Jalan Saleh Danasasmita Akibat Keretakan Tanah