Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tanpa KTP Pemilik Lama
- Senin, 27 April 2026
SEMARANG – Masyarakat kini dapat melakukan proses bayar pajak kendaraan di Jateng tanpa KTP pemilik lama dengan mengikuti alur khusus melalui aplikasi maupun layanan Samsat.
Kebijakan ini menjadi solusi nyata bagi pemilik kendaraan bekas yang seringkali kesulitan mendapatkan identitas asli dari pihak pertama untuk urusan administrasi tahunan.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa terobosan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
Baca JugaKRL Rute Cikarang Disetop Sementara Perjalanan Hanya Sampai Bekasi
"Masyarakat tidak perlu lagi merasa terhambat untuk bayar pajak kendaraan di Jateng tanpa KTP pemilik lama karena alurnya sudah kita sederhanakan melalui sistem digital," ujar Nadi Santoso, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).
Wajib pajak cukup menyiapkan dokumen asli berupa STNK serta BPKB sebagai bukti kepemilikan yang sah untuk diverifikasi oleh petugas.
Nadi Santoso berpendapat bahwa penghapusan syarat KTP pemilik lama dapat memicu peningkatan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu tanpa alasan kesulitan dokumen.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki niat baik membayar pajak mendapatkan fasilitas pelayanan yang cepat dan bebas birokrasi berbelit," tutur Nadi Santoso, sebagaimana dilangsir dari kompas.com, Senin (27/4/2026).
Setelah berkas siap, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi New Sakpole untuk melakukan pendaftaran secara mandiri dari rumah.
Sistem akan melakukan pemadanan data identitas pemilik baru berdasarkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP asli saat ini.
Proses dilanjutkan dengan pembayaran melalui berbagai kanal perbankan atau gerai retail modern yang telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
Tanda bukti pelunasan pajak nantinya bisa dicetak secara mandiri atau disahkan melalui unit layanan Samsat terdekat tanpa dipungut biaya tambahan.
Mekanisme ini juga berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdaftar secara resmi di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.
Meski mendapatkan kemudahan, wajib pajak sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama agar status kepemilikan menjadi lebih kuat secara hukum.
Implementasi aturan baru ini diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sempat terkendala masalah administratif identitas pemilik.
Ganis Akjul Karyawati
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Harga BBM Pertamina 11 April 2026 Stabil di Seluruh Wilayah Indonesia
- Sabtu, 11 April 2026
Daftar 5 Rumah Subsidi Balikpapan Murah 2026 Dekat Kawasan Penyangga IKN Baru
- Sabtu, 11 April 2026
Harga TBS Sawit Kalteng Maret 2026 Naik Usia Produktif Capai Rp3773 per Kg
- Sabtu, 11 April 2026
KUR BRI 2026 Hadir Dengan Struktur Bunga Simulasi Angsuran Syarat Pengajuan
- Sabtu, 11 April 2026





.jpg)





