Kemenhub Panggil Green SM Soal Kecelakaan KRL Bekasi, Sanksi Menanti
- Rabu, 29 April 2026
JAKARTA – Kemenhub panggil Green SM sebagai langkah tegas evaluasi keselamatan pasca insiden kecelakaan KRL Bekasi yang melibatkan armada taksi milik perusahaan tersebut.
Otoritas transportasi nasional bergerak cepat mengusut tuntas keterkaitan operator dalam peristiwa yang mengganggu jadwal perjalanan kereta api tersebut.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memeriksa izin operasional perusahaan angkutan itu secara mendalam.
Baca JugaKAI Resmi Ubah Nama KA Argo Bromo Anggrek Menjadi KA Anggrek
"Kami akan panggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kejadian ini," ujar Risyapudin, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).
Risyapudin menegaskan bahwa sanksi tegas hingga pencabutan izin trayek bisa saja dijatuhkan jika ditemukan unsur kelalaian fatal pada manajemen perusahaan.
Evaluasi ini mencakup pengecekan ulang terhadap sistem manajemen keselamatan yang diterapkan oleh pengelola angkutan umum.
Petugas di lapangan telah mengumpulkan sejumlah data teknis terkait kondisi armada saat sebelum terjadi benturan di perlintasan sebidang.
Sistem peringatan dan kepatuhan pengemudi terhadap rambu lalu lintas menjadi poin krusial yang tengah dibedah oleh tim investigasi.
Masyarakat menanti transparansi hasil audit ini demi menjamin keamanan mobilitas publik di masa yang akan datang.
Ganis Akjul Karyawati
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Harga BBM Pertamina 11 April 2026 Stabil di Seluruh Wilayah Indonesia
- Sabtu, 11 April 2026
Daftar 5 Rumah Subsidi Balikpapan Murah 2026 Dekat Kawasan Penyangga IKN Baru
- Sabtu, 11 April 2026
Harga TBS Sawit Kalteng Maret 2026 Naik Usia Produktif Capai Rp3773 per Kg
- Sabtu, 11 April 2026
KUR BRI 2026 Hadir Dengan Struktur Bunga Simulasi Angsuran Syarat Pengajuan
- Sabtu, 11 April 2026





.jpg)





