Breaking

Pencurian Kabel di Daru-Parung Panjang Ganggu KRL Rangkasbitung

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 08 Mei 2026
Pencurian Kabel di Daru-Parung Panjang Ganggu KRL Rangkasbitung
lustrasi kereta rel listrik (KRL)

JAKARTA - Sistem persinyalan otomatis pada rute KRL lintas Rangkasbitung-Tanah Abang atau Green Line mengalami kendala serius akibat aksi pencurian perangkat prasarana. 

Peristiwa sabotase kabel counting head ini terjadi di lintasan antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang pada Jumat dini hari (8/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, kerusakan pada sistem otomatis tersebut memaksa petugas menerapkan pengaturan perjalanan secara manual. Insiden ini berdampak langsung terhadap ketepatan waktu operasional kereta api di wilayah tersebut sejak pagi hari.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengonfirmasi bahwa kabel yang hilang merupakan komponen vital bagi keselamatan operasional. Saat ini, tim teknis telah dikerahkan ke lokasi kejadian guna melakukan penggantian material dan perbaikan sistem secara menyeluruh.

"Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual," kata Karina, Jumat (8/5/2026).

Data operasional hingga pukul 09.00 WIB menunjukkan sedikitnya enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung terdampak. Rangkaian kereta tersebut tercatat mengalami keterlambatan dengan durasi antara 14 hingga 24 menit akibat perubahan pola pengaturan lalu lintas kereta.

Pihak manajemen menekankan bahwa tindakan vandalisme ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi perusahaan, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang. 

Karina menegaskan adanya ancaman pidana berat bagi siapa pun yang sengaja merusak fasilitas perkeretaapian.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun," tegasnya.

Manajemen KCI mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan menjaga fasilitas umum demi keamanan bersama. 

Permohonan maaf secara resmi juga disampaikan kepada para pengguna jasa yang aktivitasnya terhambat pada pagi hari tersebut.

"KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada pagi hari ini imbas tindak vandalisme oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Karina.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua