Breaking

Komisi X DPR Desak Penghapusan Kastanisasi Status Guru di Indonesia

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 11 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Penghapusan Kastanisasi Status Guru di Indonesia
Wakil ketua komisi x dpr Lalu Hadrian Irfani

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajukan saran supaya Presiden Prabowo Subianto menetapkan seluruh tenaga pendidik di tanah air sebagai pegawai negeri sipil (PNS) guna mengakhiri perdebatan mengenai penghapusan guru honorer.

Lalu Hadrian memiliki pandangan bahwa pihak pemerintah seharusnya menghapuskan sistem pembedaan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai pola pengelompokan saat ini justru menimbulkan kesenjangan serta keraguan jenjang karier bagi para pengajar di Indonesia.

Maka dari itu, Lalu Hadrian meminta pemerintah pusat untuk memegang kendali secara total dalam manajemen guru, mulai dari tahap seleksi hingga faktor kemakmuran.

“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata dia.

Lalu memberikan penekanan bahwa saran ini bisa menjadi solusi atas rencana pemerintah yang bakal meniadakan status guru honorer di instansi sekolah negeri pada tahun 2027 kelak.

Ia berpendapat bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penempatan guru Non-ASN cuma menjadi jalan keluar sementara yang bersifat sesaat.

“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian.

Menurut pendapatnya, pihak berwenang jangan hanya terpaku pada pengubahan terminologi atau masalah surat-menyurat saja, namun wajib memberikan garansi atas masa depan guru.

“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian.

Lalu Hadrian meyakini bahwa penggabungan status guru ke dalam satu rancangan nasional akan menciptakan manajemen pendidikan yang lebih menyatu dan berdaya guna.

Lewat sistem itu, pemerintah pusat dinilai akan sanggup mengoordinasi penyebaran guru secara seimbang sekaligus menjamin kemakmuran di seantero daerah.

“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” katanya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua