Breaking

Kasus Judi Online Hayam Wuruk: Imigrasi Dalami Sponsor 320 WNA

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Senin, 11 Mei 2026
Kasus Judi Online Hayam Wuruk: Imigrasi Dalami Sponsor 320 WNA
Warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional

JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini sedang melacak identitas penjamin hidup untuk 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

"Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu (10/5) seperti dilansir Antara.

Arief menjelaskan bahwa pihak Kemenimipas segera melaksanakan pemeriksaan secara mendalam terhadap 320 WNA tersebut setelah diserahterimakan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Minggu ini.

"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang berlokasi di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah meringkus 321 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online jaringan internasional pada Sabtu (9/5/26).

Pada hari Minggu, Polri mengonfirmasi bahwa 320 orang di antaranya merupakan warga negara asing dan saat ini penahanannya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.

Rincian dari 320 WNA yang diringkus mencakup 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja, sedangkan satu orang WNI masih diproses di Bareskrim Polri.

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali memberikan penekanan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan judi online atau kejahatan siber internasional untuk menjalankan aksinya di tanah air.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divhumas Polri menyebutkan janji tersebut dibuktikan melalui pengungkapan jaringan internasional di Jakarta Barat yang menyeret ratusan WNA.

β€œPolri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (10/5/2026)

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua