Breaking

Kemendikdasmen Petakan Guru Non-ASN untuk Redistribusi ke Daerah

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Petakan Guru Non-ASN untuk Redistribusi ke Daerah
Ilustrasi guru non ASN sedang mengajar di kelas. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan pemetaan terhadap guru non-ASN yang terdaftar dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk keperluan redistribusi tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Setelah proses redistribusi tuntas, pihak pemerintah akan melaksanakan penataan guru non-ASN, termasuk mempertimbangkan opsi peralihan status menjadi PNS atau PPPK pada tahun 2027.

Langkah penataan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar tidak ada lagi guru berstatus honorer di sekolah negeri.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru honorer karena penyelesaian akan mengacu pada data Dapodik.

Nunuk menjelaskan bahwa basis data per Desember 2024 menjadi acuan utama dalam merampungkan urusan guru berstatus honorer sesuai mandat regulasi yang berlaku.

Ia juga mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang sebelumnya menegaskan tidak adanya kebijakan PHK bagi guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Saat ini pihak kementerian sedang menyusun formulasi seleksi serta skema bagi guru non-ASN agar mereka memiliki kejelasan status di masa mendatang.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas dia.

Nunuk menyebutkan bahwa angka guru yang berada di lapangan sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan jumlah yang tercatat secara resmi dalam sistem Dapodik.

Oleh sebab itu, masa depan guru honorer yang tidak masuk dalam pendataan Dapodik per 31 Desember 2024 akan dikembalikan kepada kewenangan tiap-tiap sekolah.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kami juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta (merekrut), mendirikan (sekolah), dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia memaparkan bahwa jika guru honorer baru terus dimasukkan ke dalam Dapodik, maka Kemendikdasmen akan kesulitan dalam menuntaskan amanat undang-undang tersebut.

"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kami enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kami," ucapnya.

Di samping itu, Nunuk mengakui bahwa peran guru non-ASN masih sangat krusial untuk menutupi kekurangan pengajar di banyak daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas dia.

Nunuk menambahkan adanya fenomena ketimpangan di mana beberapa sekolah kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru mengalami kekurangan.

Pemerintah terus berupaya mempercepat redistribusi bagi mereka yang berlebih agar segera menempati posisi di sekolah yang membutuhkan bantuan tenaga pendidik.

"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap dia.

Melalui redistribusi ini, diharapkan seluruh formasi kebutuhan guru di Indonesia dapat terpenuhi pada tahun 2026 sebelum penataan status dilakukan.

"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh tenaga pendidik di Indonesia diberikan status pegawai negeri sipil (PNS).

Ia berpendapat bahwa pemerintah harus menghapus pengelompokan status guru agar tidak ada lagi ketimpangan atau disparitas di dunia pendidikan.

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Menanggapi usulan dari DPR tersebut, Nunuk menyatakan rasa senangnya apabila rencana penyetaraan status guru menjadi PNS benar-benar bisa diwujudkan.

"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk.

Namun, ia menegaskan bahwa otoritas untuk menetapkan status tersebut berada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bukan Kemendikdasmen.

"Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kami untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," imbuhnya.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian turut mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan kualitas pendidikan selama masa transisi penataan guru non-ASN berlangsung.

Hetifah menilai penataan memang krusial untuk kejelasan tata kelola, namun prosesnya harus dijalankan secara adil tanpa mengganggu pelayanan kepada siswa.

"Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa terdapat jutaan guru non-ASN yang menjadi pilar penting bagi sistem pendidikan nasional saat ini.

Hetifah khawatir jika transisi dan rekrutmen tidak disiapkan secara matang, operasional sekolah di lapangan akan mengalami hambatan serius.

"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kami khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua