Breaking

Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Bus yang Hindari Masuk Terminal

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 12 Mei 2026
Kemenhub Beri Sanksi Tegas PO Bus yang Hindari Masuk Terminal
PO Bus yang Hindari Masuk Terminal (Sumber : NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk ke terminal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan bahwa pemberian sanksi tersebut dilaksanakan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).

Aan memaparkan bahwa aturan sanksi ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.

Setiap armada bus diharuskan masuk terminal guna menjamin kelaikan jalan kendaraan, kesehatan sopir, dan pendataan penumpang yang akurat.

Pihak petugas juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kelengkapan dokumen administrasi.

Ditjen Hubdat Kemenhub dipastikan bakal menyetop perjalanan bus jika ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang berlaku.

"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check," ujar Aan.

Aan menambahkan bahwa langkah ini mencakup evaluasi total perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan standar keselamatan, hingga pengawasan kompetensi sopir.

Selain kewajiban masuk terminal, Aan menyatakan akan ada audit menyeluruh bagi operator terkait Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Audit tersebut merujuk pada PM Nomor 85 Tahun 2018 yang mencakup 10 elemen utama, mulai dari manajemen risiko hingga pengukuran kinerja perusahaan.

"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kami perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat," ucapnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua