Breaking

Kasus Air Keras Andrie Yunus: Novel Baswedan Kecam Hakim Militer

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 12 Mei 2026
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Novel Baswedan Kecam Hakim Militer
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Sumber: NET)

JAKARTA - Mantan penyidik senior lembaga antirasuah, Novel Baswedan, mengutarakan kritik tajam terhadap jalannya proses hukum dalam perkara penyiraman air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Novel beranggapan bahwa persidangan tersebut melalaikan hak-hak Andrie sebagai korban dari perbuatan prajurit TNI.

"Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban dan lebih buruk lagi sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali," ujar Novel usai menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (12/5).

Sebagai penyintas perkara serupa, Novel menekankan bahwa serangan memakai cairan kimia merupakan tindak kriminalitas yang masuk kategori sangat berat lantaran dampak rasa sakit yang dimunculkan.

Sebab itu, Novel juga mengecam pernyataan mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto, dalam persidangan sebelumnya yang menganggap aksi tersebut sebatas kenakalan personel terlatih, bukan operasi intelijen.

"Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi bahwa disiram air keras itu sakit sekali bahkan lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu tindakan serius, sangat berat," ucap Novel.

Novel yang saat ini berstatus sebagai ASN Polri menggantungkan harapan agar publik tetap memandang Andrie sebagai figur baik yang tengah mengupayakan kepentingan masyarakat luas.

Ia memohon agar proses penyembuhan Andrie tidak diusik oleh hal-hal yang malah memojokkan korban.

"Poinnya adalah saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, pihak RSCM menyampaikan bahwa kondisi Andrie sekarang ini masih memerlukan pembatasan kegiatan.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu masih berada dalam penanganan tim medis multidisiplin guna pemulihan fisik serta psikis pascaoperasi.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 usai mengisi sebuah siniar di Kantor YLBHI.

Kini, empat anggota TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Adapun motif dari serangan tersebut disinyalir karena para pelaku menaruh dendam atas aksi interupsi yang dilakukan Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Jakarta pada tahun sebelumnya

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua