Breaking

Kasus Kebakaran Terra Drone: Michael Wishnu Dituntut 2 Tahun Penjara

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Selasa, 12 Mei 2026
Kasus Kebakaran Terra Drone: Michael Wishnu Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Michael Wishnu Wardana. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara kebakaran di kantornya yang merenggut nyawa 22 karyawan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutan kasus kebakaran Terra Drone yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid menetapkan bahwa Michael Wishnu terbukti bersalah melakukan tindak pidana akibat kealpaannya yang memicu kematian orang lain.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Michael diputuskan terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU juga memohon agar Michael Wishnu tetap berada dalam tahanan.

Pihak JPU turut membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi Michael Wishnu dalam perkara kebakaran PT Terra Drone ini.

Michael dianggap teledor dalam menjaga keselamatan pekerjanya sehingga memicu tewasnya 22 orang staf PT Terra Drone Indonesia pada kebakaran tanggal 9 Desember 2025.

Di sisi lain, adanya nota perdamaian dengan 20 keluarga korban meninggal dunia menjadi faktor yang meringankan dalam kasus ini.

JPU Daru Iqbal Mursid pun menyampaikan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Dirut, Michael Wishnu dinilai lalai untuk mencegah, mengurangi, serta memadamkan api saat kebakaran di kantornya.

Secara spesifik, JPU menguraikan lima poin kelalaian yang dilakukan Michael Wishnu.

"Pertama, tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan alat sensor deteksi asap di gedung kantor PT Terradrone Indonesia," ujar JPU.

Dampaknya, sejumlah karyawan yang berada di dalam bangunan kantor PT Terra Drone Indonesia tidak memperoleh informasi atau peringatan dini ketika api mulai berkobar.

Beberapa staf akhirnya terlambat mengambil tindakan evakuasi untuk menyelamatkan diri mereka.

Kedua, Michael Wishnu disebutkan tidak menyiapkan tangga darurat serta akses keluar masuk darurat yang layak di bangunan kantor PT Terra Drone Indonesia.

Kondisi ini mengakibatkan para karyawan mengalami kesulitan saat mencoba melakukan evakuasi diri ketika kebakaran berlangsung.

Ketiga, Michael tidak memaksimalkan sistem sirkulasi udara di gedung kantornya sehingga saat api berkobar, asap tebal yang mengandung karbon monoksida tidak tersalurkan dengan baik dan terjebak di dalam bangunan.

"Dan menyebabkan asap tebal hasil kebakaran yang mengandung karbon monoksida terhirup secara berlebihan oleh beberapa karyawan, yang kesulitan untuk melakukan evakuasi dan atau menyelamatkan diri," jelas JPU.

Keempat, Dirut Michael Wishnu tidak melaksanakan kegiatan latihan serta geladi penanggulangan kebakaran secara rutin.

Selain itu, dia tidak memberikan sosialisasi mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebakaran secara memadai kepada seluruh karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Hal ini berakibat pada ketidaksiapan para karyawan dalam melakukan tindakan awal pemadaman maupun upaya evakuasi mandiri saat situasi darurat terjadi.

Kelima, Dirut Michael Wishnu tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang mencukupi di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.

"Sehingga menyebabkan upaya pertama pemadaman kebakaran tidak dapat terlaksana secara efektif," tutur JPU.

JPU menambahkan bahwa rentetan kelalaian tersebut dipandang sebagai syarat mutlak yang menyebabkan hilangnya 22 nyawa karyawan PT Terra Drone Indonesia dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Oleh sebab itu, JPU berkeyakinan bahwa tindakan Michael Wishnu telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dicantumkan dalam dakwaan pertama.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Michael Wishnu dikabarkan merasa sangat kecewa.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim penasihat hukumnya, Triana Seroja Dewi.

Triana berpendapat bahwa poin-poin tuntutan yang dipaparkan JPU cenderung lebih banyak ditimpakan kepada kliennya saja.

Padahal menurut tim pengacara, tanggung jawab atas dampak musibah kebakaran ini juga berkaitan dengan pihak pemilik gedung yang disewa Terra Drone.

"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan (dua tahun)," ujar Triana.

"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?" lanjut dia.

Triana menjelaskan bahwa semestinya terdapat pembagian tanggung jawab secara proporsional antara Michael Wishnu sebagai penyewa dan pihak pemilik gedung.

Dalam argumennya, tim hukum merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 perihal Bangunan Gedung.

Triana pun mengungkapkan bahwa Michael Wishnu menaruh harapan untuk mendapatkan tuntutan seringan mungkin atau bahkan vonis bebas.

"Ya (harapan ia) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.

Lebih lanjut, Triana menegaskan keberatan tim hukum atas tuntutan penjara selama dua tahun bagi Michael Wishnu.

Karena itu, tim penasihat hukum akan menyusun dan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan tanggal 19 Mei 2026.

"Minggu depan kami akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya," jelas Triana.

Ia kemudian menyinggung salah satu poin tuntutan JPU terkait alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut tidak disediakan oleh Michael secara lalai.

Padahal menurut klaim Triana, penyediaan APAR seharusnya menjadi kewajiban dari pemilik bangunan gedung.

"Seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga," tutur Triana.

"Bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya," lanjutnya.

Ia juga menyoroti perihal tangga darurat yang menurutnya wajib disediakan oleh pihak pemilik gedung.

Triana memaparkan bahwa dalam UU Nomor 28 Tahun 2002, pemilik gedung diwajibkan menyediakan tangga darurat.

Sebab hal tersebut merupakan salah satu syarat dalam pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Itu persyaratan yang harus ada untuk keselamatan kebakaran. Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa gedung gitu," jelasnya.

Sebelumnya, Michael Wishnu didakwa atas kelalaian yang memicu kebakaran kantor dan menewaskan 22 pegawainya.

Michael dianggap tidak menunaikan kewajiban dalam mencegah, mengurangi, serta memadamkan api di area kerja PT Terra Drone Indonesia.

Ia juga dituding tidak menyediakan sensor api, sensor asap, tangga darurat, petunjuk evakuasi, latihan rutin, serta APAR Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung tersebut.

Adapun proses persidangan kasus kebakaran gedung kantor Terra Drone ini telah bergulir di PN Jakarta Pusat sejak 11 Maret 2026.

Pada sidang perdana, terdapat dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada Michael Wishnu.

Pertama, tindakan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini mengatur hukuman atas kelalaian yang memicu luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atau alternatifnya, terdakwa Michael dijerat dengan Pasal 188 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengancam keamanan umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua