Breaking

Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pembacok Pemuda di Bandar Lampung

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Ringkus Anggota Geng Motor Pembacok Pemuda di Bandar Lampung
Ilustrasi Geng Motor Tawuran. (Sumber: NET)

JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap anggota geng motor yang diduga membacok seorang pemuda hingga tewas dalam aksi tawuran di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (10/5/2026) dini hari.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku berinisial JK (16), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kini telah diamankan di Mako Polsek Bumi Waras.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Alfret, Senin (12/5/2026).

Korban diketahui berinisial FS 22 tahun warga Tanjung Karang Timur, sedangkan pelaku JK merupakan remaja asal Bumi Waras yang disebut belum pernah memiliki catatan kasus pidana sebelumnya.

Peristiwa berdarah itu bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah bengkel di kawasan Sawah Brebes.

"Kelompok korban yang menamakan diri mereka Geng Tolai atau Tongkrongan Lai kemudian membuat janji tawuran melalui Direct Message (DM) Instagram dengan kelompok GG atau Grabak Grubuk dari wilayah Teluk. Mereka menyebut pertemuan tawuran tersebut dengan istilah COD," sebutnya.

Sekitar 20 orang dari Geng Tolai lalu bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Kafe Otello, seberang Rumah Sakit Budi Medika.

Namun saat bentrokan pertama terjadi, kelompok GG melarikan diri ke arah permukiman warga sehingga situasi sempat mereda, tetapi tak lama kemudian korban bersama tiga rekannya kembali lagi ke lokasi untuk melakukan penyerangan susulan.

Kapolsek Bumi Waras, AKP M. Hasbi Eko Purnomo menjelaskan, insiden maut terjadi ketika salah satu rekan korban berinisial AL yang berada di posisi paling belakang sepeda motor mencoba menyerang JK menggunakan senjata tajam.

“Saudara JK kemudian mengayunkan senjata tajam yang dibawanya dan mengenai kepala bagian atas korban yang sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Hasbi.

Usai terkena sabetan parang, korban langsung terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada, namun nyawanya tak tertolong akibat luka robek serius di bagian kepala.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa parang berbahan besi bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter yang diduga merupakan senjata rakitan sendiri dan biasa dibawa saat tawuran serta pakaian milik korban dan pelaku.

"Kami bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat melalui layanan 110. Dari hasil pemeriksaan sembilan saksi, rekaman CCTV, hingga video di lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada JK," ungkapnya.

Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, pihak keluarga kemudian membawa JK ke Polsek Bumi Waras untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua