Pembebasan Lahan Embung Lapri Mandek, Bupati Nunukan Ambil Tindakan
- Senin, 18 Mei 2026
NUNUKAN - Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri, melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Embung Lapri di Pulau Sebatik pada Minggu (17/5/2026).
Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk menemukan jalan keluar atas tersendatnya proses pembebasan lahan yang memicu konflik sosial berlarut-larut di tengah masyarakat.
Irwan menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Embung Lapri ini tergolong rumit.
Baca JugaBMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Kilat di Sejumlah Wilayah Sumut
Sejak tanggal 1 April 2026, para petugas di lapangan kerap berada dalam posisi dilematis serta mendapatkan tekanan dari beragam pihak mengenai operasional pintu air.
Apabila pintu air ditutup, maka area lahan milik warga sekitar yang belum mendapatkan ganti rugi akan terendam air.
Sebaliknya, jika pintu air dibuka, pasokan air akan terbuang tanpa hasil sehingga embung menjadi kering dan tidak dapat diproduksi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat luas melalui PDAM.
Situasi pelik ini berpotensi memicu gesekan atau konflik horizontal antara kelompok warga yang lahannya tergenang dengan warga yang memerlukan pasokan air, ditambah lagi adanya intimidasi yang dialami petugas penjaga pintu air.
"Sebagai langkah taktis, Pemda Nunukan melibatkan Forkopimda untuk duduk bersama," ujar Irwan kepada wartawan.
Ia pun telah menginstruksikan Dinas Perkimtan untuk membangun koordinasi yang intens dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Nunukan yang baru.
Pemerintah daerah akan segera melaksanakan pertemuan bersama seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang berkekuatan hukum serta aman bagi semua pihak.
"Kami akan mengundang unsur Forkopimda, dandim, kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan sesuai aturan," imbuhnya.
"Keterwakilan pemilik lahan, kepala desa setempat, serta camat juga menjadi perhatian," katanya lagi.
Ia kembali memberikan penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dan tidak tinggal diam dalam menuntaskan proyek strategis ini.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui kesiapan pengalokasian anggaran yang telah disediakan sejak tahun 2025.
"Tahun 2026 ini kami kembali menganggarkan Rp 24 meraih. Anggaran sudah siap, jadi keliru kalau ada anggapan pemerintah tinggal diam."
"Kalau kami tidak serius, tidak mungkin anggaran ini kami siapkan karena jika tidak terealisasi malah akan menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)," jelas Irwan di hadapan tokoh masyarakat dan perangkat desa di Sebatik.
Lebih lanjut, ia menaruh harapan agar para anggota DPRD, khususnya yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sebatik, ikut serta mengedukasi dan menjembatani komunikasi dengan warga.
"Kami ingin secepatnya tuntas tahun ini. Namun, saya minta semuanya harus aman dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menyisakan masalah di kemudian hari," tegas Irwan.
Sebagai informasi tambahan, proyek perluasan Embung Lapri ini memakai lahan seluas 69,15 hektar yang dimiliki oleh 40 kepala keluarga.
Proyek ini diproyeksikan dapat menaikkan kapasitas distribusi air bersih dari yang semula 40 liter per detik menjadi 90 liter per detik untuk melayani hingga 8.000 sambungan rumah (SR) di Pulau Sebatik.
Mengenai kronologis kasusnya, persoalan ganti rugi terhadap 40 KK warga Desa Lapri dan Bukit Harapan di Pulau Sebatik ini memang telah menjadi masalah yang berlarut-larut.
Meski sempat dijanjikan akan cair pada akhir tahun 2025, proses pembayaran terhambat akibat situasi force majeur, yakni meninggal dunianya kepala KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang berwenang menetapkan nilai kerugian.
Belum adanya nominal pasti mengenai nilai kerugian sebagai landasan pembayaran ganti rugi kepada 40 KK tersebut membuat situasi semakin pelik.
Pihak Pemda Nunukan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta BPN Nunukan memiliki perbedaan pandangan terkait langkah yang harus diambil pasca-meninggalnya ketua Tim KJPP.
Kedua instansi tersebut saling memperdebatkan hal teknis dan bersikukuh pada regulasi yang mereka anggap paling benar.
Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Nunukan pada Rabu (29/4/2026), kedua belah pihak terpantau masih saling lempar argumen dan berdebat.
Hingga akhirnya, 40 KK terdampak di Pulau Sebatik menetapkan batas waktu penyelesaian pembayaran hingga 30 Juni 2026.
Apabila ganti rugi lahan tidak kunjung dibayarkan, warga menuntut agar SK Bupati Nomor 392 Tahun 2025 mengenai penetapan lokasi lahan Embung Lapri dicabut.
Aspirasi ini disampaikan oleh Kades Lapri, Syamsu Rijal, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam.
"Kasihan masyarakat kami, saat pintu Embung Lapri ditutup, perkebunan mereka terendam air. Mereka kesulitan memanen kelapa sawitnya."
"Ada yang menggunakan perahu, ada yang menggunakan jerigen dilubangi untuk wadah buah, bahkan tak sedikit yang gagal panen," tuturnya.
Warga menuntut realisasi pembayaran ganti rugi secepatnya lantaran mata pencaharian mereka sangat bertumpu pada hasil perkebunan kelapa sawit tersebut.
Sebanyak 40 KK tersebut berencana mempergunakan uang ganti rugi untuk membeli atau membuka lahan baru di tempat lain demi menghidupi keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak mereka.
"Puncaknya 1 April 2026, masyarakat membuka paksa pintu air embung yang mengakibatkan sekitar 40.000 pelanggan PDAM tak lagi menikmati distribusi air bersih sampai hari ini," imbuhnya.
Meski aksi tersebut sudah terjadi, perdebatan mengenai kendala teknis antara pihak Perkimtan dan BPN Nunukan masih terus bergulir.
Akibat mandeknya proses pembayaran ganti rugi ini, sikap masyarakat mulai berubah hingga berniat menolak melepas lahan mereka dan berencana membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Syamsu Rijal menjelaskan bahwa program pembebasan lahan Embung Lapri demi pemenuhan air bersih warga Sebatik ini sejatinya sudah dicanangkan sejak tahun 2013.
Pada tahun 2015, Pemda mulai melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 69 hektar milik 40 KK tersebut.
Namun sayangnya, dana pembayaran ganti rugi belum juga terealisasi hingga kini dan menjadi polemik panjang, yang memicu niat warga untuk membatalkan pelepasan lahan serta berbalik menuntut Pemda Nunukan atas kerugian mereka.
"Bahaya kalau mereka tak mau lagi melepas lahannya dan justru menuntut pemerintah daerah."
"Dari estimasi kasar, nilai kerugian yang dituntut 40 KK terdampak sebesar Rp 271.719.183.351. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian sejak 2015, sejak mereka tak bisa memanen kebunnya," kata Syamsu Rijal lagi.
Ganis Akjul Karyawati
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Harga BBM Pertamina 11 April 2026 Stabil di Seluruh Wilayah Indonesia
- Sabtu, 11 April 2026
Daftar 5 Rumah Subsidi Balikpapan Murah 2026 Dekat Kawasan Penyangga IKN Baru
- Sabtu, 11 April 2026
Harga TBS Sawit Kalteng Maret 2026 Naik Usia Produktif Capai Rp3773 per Kg
- Sabtu, 11 April 2026
KUR BRI 2026 Hadir Dengan Struktur Bunga Simulasi Angsuran Syarat Pengajuan
- Sabtu, 11 April 2026





.jpg)





