Ditlantas Polda Metro Sediakan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada hari Selasa bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut.
Melalui informasi yang diunggah akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik berikut: Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Perhatikan juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
Beberapa berkas yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP yang berlaku, SIM lama asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM yang belum habis masa aktifnya untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku dokumen berkendara tersebut telah habis, pengendara wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biayanya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun untuk memperpanjang masa berlaku SIM B, pengurusannya harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena memerlukan dokumen penunjang yang berbeda, mengingat jenis SIM ini digunakan untuk kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton.