Breaking

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 20 Mei 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur
Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. (Sumber: NET)

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di area Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Melalui operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian meringkus seorang pengedar beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti konkret komitmen Korps Bhayangkara dalam agenda memberantas narkotika.

"Polda Metro Jaya berkomitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu sampai ke hilir," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Budi Hermanto mengimbuhkan, pihak Polda Metro Jaya lewat Direktorat Reserse Narkoba tidak akan membiarkan adanya celah bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Langkah tegas ini pun menjadi representasi dari keseriusan Polri demi memproteksi masa depan generasi pelanjut bangsa.

"Kami menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk terus mempersempit ruang gerak para pengedar. Penangkapan tersangka di Jakarta Timur ini adalah bagian dari konsistensi kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba," tegasnya.

Di sisi lain, Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, yang menakhodai operasi penyergapan membeberkan bahwa jajarannya mengamankan seorang pria dengan inisial I (34) yang disinyalir berperan sebagai kurir narkoba, pada Selasa (12/5/2026) malam lalu.

Tindakan penangkapan tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat berkenaan dengan indikasi kegiatan transaksi narkotika di seputaran Jalan Cipinang Besar.

Merespons laporan dari warga tersebut, unit tim opsnal bergegas melangsungkan proses investigasi serta pengawasan di area lokasi hingga pada akhirnya berhasil menciduk sang pelaku.

"Saat kami geledah, kami temukan empat paket ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram," kata Benny.

Penyelidikan tidak mandek sampai di situ, aparat kepolisian berikutnya melakukan langkah pengembangan menuju ke rumah kos yang disewa oleh pelaku di area Cipinang Besar Selatan.

Dari dalam lokasi kos tersebut, petugas kepolisian kembali menemukan dan menyita sekumpulan barang bukti penunjang lainnya seperti timbangan digital, satu unit ponsel, lakban warna cokelat, serta sebuah tas berkelir hitam.

Untuk tahap berikutnya, sang tersangka beserta seluruh barang bukti kejahatan telah digelandang ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demi mengakomodasi keperluan proses interogasi dan penyidikan lebih mendalam.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua