Breaking

Kasus Bea Cukai: Amplop Suap Kode 1 Diberikan Lewat Mantan Direktur

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 21 Mei 2026
Kasus Bea Cukai: Amplop Suap Kode 1 Diberikan Lewat Mantan Direktur
Saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di kasus suap Bea Cukai. (Sumber: NET)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan keberadaan salah satu amplop berkode nomor 1 yang ditujukan untuk Dirjen Bea Cukai dalam persidangan perkara suap impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Saksi yang dihadirkan, yakni Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan I, menerangkan bahwa amplop dengan kode 1 tersebut diserahkan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal.

Perihal tersebut dibongkar oleh Ocoy pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pada awalnya, penasihat hukum terdakwa dari pihak Blueray, Dinalara Butar Butar, mengajukan pertanyaan kepada Ocoy mengenai siapa sosok yang membawa amplop kode 1 tersebut.

"Yang 1 tadi, Pak Jaksa bilang ada menyebut nama Pak Djaka, itu siapa yang pegang?" tanya penasihat hukum.

"Maaf, Bu, saya bukanya... saya nggak tahu punya siapa nomor satu itu," jawab Ocoy.

Dinalara selanjutnya mengorek informasi dari Ocoy mengenai ke mana arah pemberian amplop kode 1 itu.

Ocoy memberikan jawaban bahwa amplop tersebut dia serahkan kepada Rizal yang sekarang berstatus sebagai tersangka penerima suap.

"Pokoknya ada nomor 1, 2, 3. Nah, nomor 1 itu ke siapa saudara kasih?" tanya Dinalara.

"Ke Pak Rizal," kata Ocoy.

Dinalara setelah itu kembali melontarkan pertanyaan kepada Ocoy mengenai tujuan peruntukan dari amplop nomor 1.

Ocoy memberikan penegasan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahuinya.

"Ndak tahu untuk siapa ya? Atau si pemberinya kasih tahu, 'Nah, ini untuk si ini,' gitu loh?" tanya Dinalara.

"Nggak tahu, Bu," jawab Ocoy.

"Nggak tahu ya. Nggak bakal beranilah saudara nanya itu ya? Berani nggak nanya itu? ke Pak Rizal?" tanya Dinalara.

"Enggak berani, Bu," jawab Ocoy.

Pada sesi sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyebutkan terdapat salah satu amplop berkode nomor 1 yang dialokasikan bagi Dirjen Bea Cukai.

Ocoy sendiri menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari amplop dengan kode nomor 1 tersebut.

"Baik, kemudian izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.

"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga orang petinggi Blueray Cargo atas kasus suap proses importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Tiga orang terdakwa itu masing-masing adalah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK memaparkan bahwa mereka bertiga menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk denominasi dolar Singapura.

Di samping dalam bentuk uang tunai, jaksa mendakwa ketiganya turut memberikan bermacam fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai menyentuh Rp 1,8 miliar.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua