Breaking

Transformasi 180 BUMN, Hak dan Perlindungan Pegawai Dipastikan Aman

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 22 Mei 2026
Transformasi 180 BUMN, Hak dan Perlindungan Pegawai Dipastikan Aman
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (Sumber: NET)

JAKARTA - Kebijakan pembenahan dan penyelarasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus diakselerasi menyusul adanya temuan penurunan nilai aset (impairment) yang menembus angka Rp 100 triliun dipicu oleh kesalahan tata kelola.

Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria memberikan jaminan bahwa bermacam-macam langkah aksi korporasi ke depan di lingkungan BUMN akan senantiasa memprioritaskan aspek perlindungan serta kepastian hak-hak bagi para karyawan.

Kelangsungan nasib para pekerja perusahaan pelat merah ini dikaji secara mendalam oleh Dony bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Keduanya melangsungkan pembahasan seputar pengokohan relasi industrial sekaligus pemberian proteksi atas hak-hak pekerja di tengah bergulirnya proses peralihan BUMN.

“Transformasi BUMN harus tetap mengedepankan perlindungan pegawai dan hubungan industrial yang sehat,” ujar Dony, mengutip keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).

Tiap-tiap instansi BUMN pun diinstruksikan untuk mendirikan Lembaga Kerja Sama Bipartit demi memperkokoh jalur komunikasi antara pihak jajaran direksi dan kaum pekerja serta mereduksi potensi timbulnya friksi hubungan industrial di lingkungan internal korporasi.

Agenda peningkatan kapasitas kompetensi sumber daya manusia di tubuh BUMN lewat program sertifikasi keahlian juga memperoleh perhatian khusus, selaras dengan tuntutan manajemen relasi industrial yang kian dinamis.

Mekanisme tata kelola transformasi pun konsisten dipacu agar dapat terealisasi secara profesional, inklusif, dan berkesinambungan.

Melalui penerapan strategi ini, Dony menegaskan keteguhan komitmennya guna menjamin proses transformasi BUMN tidak sekadar mendongkrak performa bisnis perusahaan semata.

"Tetapi juga tetap memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pegawai," tandas dia.

Pada momen sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria memaparkan peta jalan penataan badan usaha milik negara (BUMN).

Terdata sebanyak 180 korporasi milik negara telah masuk dalam program penataan, yang melingkupi skema merger konsolidasi hingga tindakan likuidasi.

Langkah strategis ini direalisasikan secara kolaboratif bersama pihak Danantara Asset Management (DAM).

Hal dimaksud juga selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto menyangkut agenda efisiensi serta transformasi pada korporasi pelat merah.

"Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran," ujar Dony, mengutip keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).

Dirinya mengutarakan, program penataan tersebut bertindak sebagai bagian dari rencana transformasi menyeluruh guna merampingkan bagan organisasi perusahaan serta memotong tumpang tindih lini bisnis.

Serta memberikan kepastian agar tiap-tiap entitas mengantongi fungsi yang lugas dalam menumbuhkan nilai ekonomi sekaligus menyokong penguatan daya saing di level nasional.

Sosok yang juga mengemban jabatan selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara ini ikut menegaskan bahwa percepatan transformasi BUMN wajib direalisasikan lewat penataan aspek fundamental yang terarah, adaptif, serta bertumpu pada performa kerja.

“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Dony.

Pihak BP BUMN bersama Danantara menggelar diskusi seputar akselerasi penuntasan bagan organisasi perusahaan yang dinilai belum berjalan optimal, melingkupi penguatan tata kelola, penajaman haluan bisnis, serta optimalisasi pendayagunaan aset.

Di samping itu, bagan organisasi perusahaan yang ditengarai masih saling tumpang tindih ditargetkan agar dapat melangkah dengan lebih tangkas, profesional, sekaligus kompetitif dalam merespons dinamika pergerakan pasar.

 

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua