Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Fokus Preventif Kecelakaan Kerja
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan arahan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melebarkan kontribusi mereka dalam mengokohkan kebiasaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama pada langkah pencegahan kecelakaan kerja di tanah air.
Prosedur pencegahan dinilai sangat krusial mengingat catatan kasus insiden kecelakaan kerja di Indonesia yang angkanya terpantau masih berada di level yang mencemaskan.
Merujuk pada kumpulan data tahun 2025, tercatat ada total 319.224 klaim yang diajukan untuk persoalan kecelakaan kerja di lingkup domestik.
Dari total keseluruhan statistik tersebut, sebanyak 9.834 peristiwa memicu hilangnya nyawa pekerja dan 4.133 peristiwa berujung pada kondisi cacat fungsi maupun cacat total.
“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif dan hanya berfokus pada kompensasi tidak akan berkelanjutan secara aktuaria. Investasi di sektor hulu melalui program promotif dan preventif justru dapat menghasilkan penghematan yang lebih besar di hilir,” ujar Yassierli dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (22/5/2026).
Pernyataan tersebut dilontarkan Yassierli sewaktu bertindak sebagai narasumber pada agenda yang mengusung tema “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sang Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian pada temuan Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang dicatatkan menyentuh 158 kasus.
Mengacu pada penilaian Yassierli, jumlah itu dinilai belum memotret kondisi riil yang terjadi di lapangan penugasan lantaran alur pelaporan kejadian masih menemui sejumlah hambatan.
Koleksi berkas milik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) beserta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pun menunjukkan fakta bahwa sebagian besar kasus kematian buruh disebabkan oleh gangguan kesehatan akibat kerja yang dirangsang oleh kondisi lingkungan penugasan.
Oleh karena itu, Yassierli menilai langkah proaktif lewat penguatan agenda pencegahan sangat mendesak demi memicu implementasi Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Saat ini, penerapan SMK3 baru dilakukan sekitar 18.000 dari total 450.000 perusahaan di Indonesia,” imbuhnya.
Demi memecahkan tantangan tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyusun tiga program kerja utama yang siap dijalankan secara kolaboratif bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah perdana yaitu mengokohkan struktur K3 untuk level nasional melalui optimalisasi sektor pelayanan serta tata kelola klaim.
Langkah kedua yakni menaikkan efektivitas program mitigasi lewat penyediaan pelatihan yang bertumpu pada zonasi wilayah.
Langkah ketiga ialah mengawasi jalannya implementasi SMK3 di setiap korporasi agar terealisasi secara nyata dan akurat.
Merespons instruksi dimaksud, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memberikan penegasan seputar kesiapan jajaran anggotanya untuk bergegas menyusun formulasi teknis secara lebih komprehensif.
Metode yang siap direalisasikan meliputi penyelarasan data, perbaikan mekanisme klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga perumusan program mitigasi yang jauh lebih berdaya guna.
“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.