Rusak Hutan Lindung Mangrove, Pengusaha Batam Dituntut Rp 19,8 M
BATAM - Agenda persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, dengan menghadirkan sosok terdakwa Dju Seng yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/5/2026) menyedot perhatian khalayak luas.
Pasalnya, figur pengusaha yang dituding mengendalikan aktivitas pembukaan area lahan ilegal di dalam ekosistem mangrove tersebut nyatanya hanya menyandang status sebagai tahanan kota.
Padahal perkara hukum yang menjerat sang terdakwa berkaitan erat dengan dugaan timbulnya kerusakan pada kawasan hutan lindung dengan luasan mencapai hampir 6 hektare serta memicu nilai kerugian negara menyentuh angka Rp 19,8 miliar.
Berdasarkan pemantauan langsung di tempat persidangan, Dju Seng terlihat hadir dengan mengenakan pakaian kaos berkerah, dipadukan celana biru dongker, serta alas kaki berupa sepatu kulit bercorak cokelat putih.
Sementara itu, jalannya persidangan dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi duet hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian serta Randi Jastian Afandi dengan fokus agenda berupa pemeriksaan saksi tambahan.
Ketika dimintai konfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena memberikan pembenaran mengenai status penahanan kota yang kini melekat pada diri terdakwa.
Menurut penjelasannya, ketetapan hukum tersebut sepenuhnya berada di dalam koridor kewenangan tim majelis hakim.
Kendati tidak dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara, Dju Seng dipastikan tetap berada di bawah koridor pemantauan ketat dari pihak kejaksaan.
“Itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan. Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/5/2026).
Saat dimintai tanggapan seputar adanya risiko terdakwa melarikan diri layaknya peristiwa yang menimpa kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelazis, yang didapati kabur di tengah berjalannya proses persidangan, Vabiannes memberikan penegasan bahwa kedua kasus tersebut tidak dapat disetarakan.
Mengingat, sang kapten kala itu juga menyandang status serupa selaku tahanan kota.
“Itu tidak ada kaitannya dan beda kasus,” jelasnya.
Di dalam forum persidangan tersebut, polisi kehutanan perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam, Yusril yang bertindak sebagai saksi membeberkan bahwa instansinya sebenarnya telah melayangkan peringatan keras semenjak awal mula proyek tersebut bergulir.
“Kami ada informasi pekerjaan di wilayah Sagulung pada 23 Mei 2023. Kami menemukan aktivitas masih berada di area kawasan hutan,” jelasnya.
Ketika mengawali peninjauan ke lokasi, jajaran petugas mendapati unit alat berat belum beroperasi secara aktif sehingga aparat hanya memberikan imbauan lisan kepada pihak pengawas lapangan agar pengerjaan proyek tidak merambah ke area hutan lindung.
Namun, berselang beberapa waktu kemudian, sewaktu agenda patroli kembali dilaksanakan, aktivitas pengerjaan proyek tersebut diinformasikan telah menerobos masuk ke dalam zona Hutan Lindung Tanjung Gundap.
“Habis itu kami pulang. Setelah itu beberapa waktu tim kami patroli, pekerjaan sudah sampai kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Pihak KPHL Batam selanjutnya menerbitkan surat peringatan resmi tertanggal 7 September 2023 yang dialamatkan kepada sosok pengawas lapangan bernama Piter Situmorang.
Meskipun telah diberikan teguran keras, aktivitas pengerjaan di lapangan diinformasikan tetap melaju terus.
“Kami dapat informasi setelah teguran masih ada pekerjaan. Kami turun lagi,” ujarnya.
Tepat pada tanggal 5 Oktober 2023, jajaran petugas KPHL bersama tim Gakkum KLHK pada akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa operasional sekaligus menyegel unit alat berat di area proyek.
“Kami sampai di lokasi ada pekerjaan, loading alat. Kami panggil operator bulldozer untuk panggil pengawas lapangan, minta kumpulkan alat berat di satu lokasi. Terus dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Melalui kesaksian lisan di ruang sidang, Yusril memberikan penegasan bahwa zona tersebut semenjak awal mula telah teridentifikasi secara sah sebagai kawasan hutan lindung mengacu pada peta batas kehutanan yang dikantongi KPHL.
“Kami tahu itu hutan lindung, kami punya panduan bahwa itu kawasan hutan lindung,” katanya.
Dirinya pun menambahkan bahwa sewaktu pertama kali menginjakkan kaki di lokasi tersebut, kondisi lingkungan sekitar terpantau masih sangat asri dan dipenuhi oleh hamparan tanaman bakau.
“Pada tanggal 23 Mei kami turun lokasi di sana masih bakau,” ucapnya.
Di hadapan majelis hakim, Dju Seng menyatakan membenarkan sebagian dari seluruh pemaparan yang disampaikan oleh saksi.
Walakin, dirinya berdalih tidak mengetahui perihal adanya lembaran surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh KPHL kepada pihak pengawas lapangan proyek.
“Keterangan saksi benar. Surat teguran tidak sampai ke saya,” jelasnya.
Sementara itu, mengacu pada berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terpublikasi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Dju Seng diidentifikasi sebagai pengendali dari dua badan hukum, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang.
Kedua entitas korporasi tersebut didakwa telah melangsungkan agenda pembukaan serta pematangan areal lahan secara ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, di sepanjang periode Mei hingga Oktober 2023.
Pihak jaksa menguraikan bahwa aktivitas penataan lahan tersebut memicu dampak kerusakan pada ekosistem mangrove dengan luasan mencapai 5,989 hektare dan menghadirkan angka kerugian negara bernilai Rp19.807.704.620,69 imbas punahnya fungsi ekologis pada kawasan tersebut.
Dju Seng dijerat dengan dakwaan melanggar regulasi Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada riwayat awalnya, PT Tunas Makmur Sukses diketahui sempat memperoleh dokumen pencadangan lahan serta Penetapan Lokasi (PL) dari institusi BP Batam semenjak tahun 2014 guna keperluan ekspansi area industri di Tanjung Gundap.
Korporasi dimaksud selanjutnya berhasil mengantongi dokumen tambahan PL pada periode tahun 2022.
Akan tetapi, sebagian dari luasan areal yang diajukan teridentifikasi masuk ke dalam zona hutan lindung sehingga tidak seluruh berkas lahan dapat diproses dalam Fatwa Planologi.
Meskipun terbentur aturan, agenda pengerjaan pematangan lahan di lapangan terpantau terus berjalan dengan mengerahkan unit dump truck serta bulldozer guna menguruk kawasan vegetasi mangrove tersebut.