Breaking

Divonis Bebas, Deolipa Ancang Laporkan Kejari Lebak ke Jamwas

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Kamis, 04 Juni 2026
Divonis Bebas, Deolipa Ancang Laporkan Kejari Lebak ke Jamwas
Terdakwa kasus Korupsi PDAM Lebak menangis usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. (Sumber: NET)

SERANG - Langkah hukum dari tim kuasa hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara, melayangkan kritik tajam terhadap jalannya proses hukum yang menjerat kliennya seusai dijatuhi vonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

Sosok Anton bersama dengan mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, beberapa waktu sebelumnya telah resmi diputuskan bebas oleh jajaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Berdasarkan sudut pandang Deolipa, tindakan penahanan yang sebelumnya sempat diterapkan terhadap kliennya sama sekali tidak ditopang oleh kepemilikan barang bukti yang solid sehingga sangat mencederai hak dari pihak yang pada ujungnya dinyatakan bersih tidak bersalah oleh institusi pengadilan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Kejaksaan mengenai bagaimana proses hukum ini berjalan. Seseorang ditahan begitu saja tanpa adanya bukti yang cukup dan tanpa pertimbangan yang matang," ujar Deolipa seusai persidangan.

Menurut argumen Deolipa, langkah penahanan yang dipaksakan selama berjalannya proses penegakan hukum tersebut telah merampas hak kebebasan dari kliennya secara sepihak.

Ia memberikan penilaian mendalam bahwa jajaran aparat penegak hukum dituntut untuk lebih memiliki sifat kehati-hatian serta selektif sewaktu mengusut perkara tindak pidana korupsi.

"Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipidanakan, atau bahkan ditahan melalui proses hukum yang sifatnya sembarangan dan serampangan. Ini harus menjadi catatan penting untuk ke depannya," tegas dia.

Deolipa menyebutkan bahwa ketetapan vonis bebas tersebut kini bertransformasi menjadi sebuah lembaran catatan krusial yang berkaitan erat dengan tingkat profesionalisme aparat penegak hukum dalam mengawal perkara korupsi.

Oleh karena alasan tersebut, barisan tim kuasa hukum tengah menyusun rencana matang untuk melaporkan rekam kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri Lebak kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Pada saat sekarang ini, pihak jajarannya dikabarkan masih menanti penyerahan lembar salinan resmi dokumen putusan pengadilan serta status perkara hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Mengingat putusannya adalah bebas, maka secara hukum sudah jelas (clear) dan tidak bisa kasasi. Setelah putusan resmi tersebut kami pegang, kami akan segera menindaklanjutinya dengan melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri Lebak ke Jamwas," kata Deolipa.

Di dalam berkas perkara yang sama, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Sinta G Pasaribu memberikan pernyataan resmi bahwa untuk dua orang terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, dijatuhi hukuman berupa vonis kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu untuk Direktur CV Fikrie Mandiri, Fahrullah, diputus oleh hakim dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Kedua orang tersebut dinilai telah terbukti secara sah sekaligus meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.

Di samping sanksi kurungan fisik, Oya juga diwajibkan untuk membayar denda materi senilai Rp 50 juta.

Apabila uang denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan mengantongi kekuatan hukum tetap, maka aset harta bendanya dapat disita sekaligus dilelang petugas guna menutup nominal denda tersebut.

Jika hasil dari proses penyitaan dirasa belum mencukupi, maka denda materi tersebut bakal dikonversi menjadi sanksi pidana penjara pengganti selama kurun waktu 50 hari.

Sosok Fahrullah juga dijatuhi sanksi untuk membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 50 hari penjara.

Jajaran majelis hakim mempertimbangkan aspek munculnya kerugian keuangan negara sebagai poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Sedangkan untuk poin yang meringankan hukuman yakni didasari atas status para terdakwa yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya serta selalu menunjukkan sikap kooperatif sepanjang jalannya persidangan.

Hasil ketetapan vonis terhadap para terdakwa ini tercatat berukuran jauh lebih ringan jika dikomparasikan dengan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum.

Sosok Oya sebelumnya sempat dilayangkan tuntutan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan masa kurungan, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar atau pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.

Sedangkan Ade Nurhikmat bersama Anton Sugiyo Wardoyo masing-masingnya sempat dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, beserta uang pengganti masing-masing sebesar Rp 123 juta dan Rp 559 juta.

Sementara untuk terdakwa Fahrullah pada awalnya dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua