Breaking

Menko Yusril Tekankan Pentingnya Ruh Keadilan dalam Hukum

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 10 Juni 2026
Menko Yusril Tekankan Pentingnya Ruh Keadilan dalam Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Sumber: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengutarakan bahwa hukum tidak pernah betul-betul terpisah dari eksistensi kehidupan manusia.

Yusril memberikan penegasan bahwa hukum senantiasa berada di tengah-tengah antara kekuasaan dan kebebasan, di antara kepentingan ekonomi dan keadilan, serta di antara negara dan warga negara.

"Karena itu, hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Yusril saat menghadiri Konferensi Tahunan Ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang bertempat di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Dirinya juga memberikan penekanan perihal signifikansi hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, sekaligus sanggup menyahut tantangan lewat penguatan sinergi regional.

Yusril mengutarakan apresiasi tinggi kepada Asian Law Institute beserta Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah menginisiasi penyelenggaraan konferensi tersebut.

Menurut pandangannya, sepanjang dua hari masa pelaksanaan, konferensi tidak sekadar menjadi wadah berkumpul bagi para akademisi hukum dari pelbagai negara, melainkan juga menjelma sebagai ruang untuk bertukar pengalaman, gagasan, serta cara pandang terkait masa depan hukum di kawasan Asia.

Konferensi Ke-23 ASLI tersebut mengusung sebuah tema utama yakni Empowering Asia’s Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration.

Yusril menilai tema tersebut sangat relevan dengan dinamika tantangan yang tengah dihadapi oleh kawasan Asia saat ini, khususnya dalam memastikan roda pembangunan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan, perlindungan martabat manusia, serta sinergi regional.

"Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya. Sebelum hukum modern Barat hadir, masyarakat Asia telah lebih dahulu mengenal norma, adat, hukum agama, hukum kerajaan, hukum dagang, serta mekanisme penyelesaian sengketa," ujarnya.

Pada sisi yang lain, dirinya juga menyoroti tiga problematika utama yang menjadi titik fokus dalam konferensi tersebut, yaitu keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.

Mengenai isu keberlanjutan, Yusril memaparkan hukum wajib sanggup menjadi sebuah jembatan yang menghubungkan keperluan pembangunan saat ini dengan keselamatan generasi masa depan.

Dirinya berpendapat bahwa aktivitas pembangunan tetaplah diperlukan lantaran masyarakat membutuhkan pasokan energi, pangan, lapangan pekerjaan, hunian, pendidikan, fasilitas kesehatan, prasarana, hingga aspek teknologi.

Berikutnya, berkaitan dengan isu keadilan, dirinya menitikberatkan bahwa sistem hukum tidaklah memadai apabila hanya ditakar berdasarkan aspek kelengkapan regulasi, prosedur, serta institusi semata karena hukum wajib sanggup memberikan faedah yang riil bagi publik, khususnya bagi kelompok yang sepanjang ini mengalami hambatan untuk meraih akses terhadap keadilan.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga mengulas perihal tantangan Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang mengantongi tingkat keberagaman yang luar biasa.

Dipaparkan bahwa Indonesia menguasai ribuan pulau, ratusan kelompok etnis, keragaman agama dan kepercayaan, serta pelbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, mulai dari koridor hukum nasional, hukum daerah, hukum adat, hukum agama, hingga hukum internasional.

Oleh karena itu, Yusril menilai bahwa Asia tidak perlu mencontoh secara menyeluruh format integrasi hukum sebagaimana yang diterapkan oleh Uni Eropa.

"Kerja sama hukum di Asia perlu dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri, yaitu secara bertahap, dialogis, dan berlandaskan kepercayaan antarnegara," ujarnya.

Lantaran hal tersebut, dirinya menitipkan pesan kepada para akademisi muda serta mahasiswa supaya tidak menganggap wawasan hukum sebatas kemampuan teknis belaka.

Bukan hanya itu, dirinya juga memacu para sarjana hukum muda agar tidak melulu menguasai jajaran pasal dan prosedur saja, melainkan wajib sanggup membaca dinamika perubahan sosial, menangkap perkembangan teknologi, mengatasi problematika hukum lintas batas, serta merawat kepekaan terhadap nilai keadilan.

Yusril mengutarakan bahwa tantangan paling besar pada masa kini bukanlah kondisi ketiadaan hukum, melainkan justru semakin bertambahnya regulasi tanpa disertai dengan kenaikan substansi keadilan.

Diberikan penegasan bahwa regulasi, kelembagaan, serta prosedur bisa terus mengalami perkembangan, namun perlindungan hukum belum tentu dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Sebab itu, dirinya menggarisbawahi urgensi dalam menegakkan hukum yang tidak sekadar kokoh dari segi kelembagaan, melainkan juga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, memiliki integritas, bijaksana, serta sanggup menghadirkan keadilan yang konkret.

Konferensi Tahunan Ke-23 ASLI ini diselenggarakan sepanjang dua hari, yakni pada tanggal 3–4 Juni 2026. Forum tersebut mengumpulkan para akademisi, praktisi, peneliti, serta segenap pemangku kepentingan dalam bidang hukum dari pelbagai negara di kawasan Asia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua