Breaking

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis!

SU
Sutomo

Editor: Sutomo

Jumat, 26 Juni 2026
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis!
Dana perlindungan yang terhimpun sebagai JHT ini nantinya dapat dicairkan secara penuh saat peserta memasuki usia pensiun.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Jaminan perlindungan ini sangat krusial bagi para pekerja demi memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka, baik selama aktif bekerja maupun ketika memasuki masa pensiun nanti. Dana perlindungan yang terhimpun sebagai JHT ini nantinya dapat dicairkan secara penuh saat peserta memasuki usia pensiun.

Meski begitu, dana JHT juga bisa dicairkan walaupun peserta belum pensiun. Namun, ada beberapa regulasi penting yang wajib Anda pahami saat ingin mencairkan saldo tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015.

Pencairan JHT sebesar 10% atau 30% hanya diperuntukkan bagi peserta yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta hanya boleh memilih salah satu opsi besaran pencairan tersebut dan tidak bisa mengambil keduanya sekaligus. Alokasi 10% ditujukan untuk persiapan masa pensiun, sedangkan alokasi 30% dikhususkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah.

Setelah mengambil salah satu dari opsi pencairan partial tersebut (10% atau 30%), pencairan berikutnya yang diizinkan adalah penarikan dana JHT sebesar 100% setelah peserta resmi berhenti bekerja.

Sementara itu, untuk melakukan klaim JHT hingga 100%, syarat utamanya adalah peserta sudah tidak lagi aktif bekerja (baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun terkena PHK). Pencairan saldo BPJS ini baru bisa diajukan setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak tanggal resmi berhenti kerja.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT Sebesar 10%

Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Status kepesertaan masih aktif bekerja di perusahaan.

Kartu fisik BPJS TK/Jamsostek asli beserta fotokopinya.

KTP atau Paspor asli beserta fotokopinya.

Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.

Buku rekening tabungan bank asli beserta fotokopinya.

NPWP (wajib melampirkan jika nilai klaim di atas Rp50 juta).

Surat keterangan masih aktif bekerja yang diterbitkan oleh perusahaan.

Pencairan JHT Sebesar 30%

Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Status kepesertaan masih aktif bekerja di perusahaan.

Kartu fisik BPJS TK/Jamsostek asli beserta fotokopinya.

KTP atau Paspor asli beserta fotokopinya.

Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.

Buku rekening tabungan bank asli beserta fotokopinya.

NPWP (wajib melampirkan jika nilai klaim di atas Rp50 juta).

Surat keterangan masih aktif bekerja yang diterbitkan oleh perusahaan.

Dokumen resmi terkait kepemilikan atau pembiayaan perumahan asli beserta fotokopinya.

Pencairan JHT Sebesar 100%

Kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan asli beserta fotokopinya.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.

Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan (Paklaring).

Buku rekening bank penerima asli beserta fotokopinya.

Pasfoto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.

Surat laporan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja setempat.

Jika berhenti karena PHK, wajib menyertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Email konfirmasi dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika sewaktu-waktu diperlukan.

NPWP asli beserta fotokopinya jika total klaim melebihi Rp50 juta.

Proses pencairan dana ini sebenarnya dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan seluruh berkas yang disyaratkan sudah lengkap, baik dokumen asli maupun fotokopinya. Jangan sampai ada dokumen penting yang tertinggal.

Setibanya di kantor cabang, petugas akan memvalidasi kelengkapan dokumen Anda. Jika dinyatakan lengkap, Anda diminta mengisi formulir pengajuan tambahan. Oleh karena itu, siapkan pula materai untuk kebutuhan lembar pengajuan tersebut.

Setelah selesai melalui tahap verifikasi wawancara dengan petugas, Anda dipersilakan pulang. Umumnya, petugas akan menginformasikan bahwa proses pencairan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 minggu kerja sampai dana masuk ke nomor rekening yang Anda daftarkan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pandemi COVID-19 yang melanda sejak tahun 2020 telah membatasi operasional perkantoran fisik. Demi mencegah kerumunan dan menerapkan pembatasan sosial, mayoritas layanan publik dialihkan ke sistem digital.

Merespons kondisi tersebut, pihak pengelola menyediakan solusi praktis berupa layanan daring. Kini, selain datang langsung ke kantor cabang, para peserta dapat melakukan proses klaim JHT secara online dari rumah.

1. Registrasi Akun

Langkah awal untuk mencairkan dana secara daring adalah dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses login menggunakan email aktif yang sudah terdaftar.

Jika belum memiliki akun, Anda bisa memilih menu registrasi terlebih dahulu. Proses pembuatan akun baru ini cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan nomor identitas (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

2. Klaim Saldo

Setelah sukses masuk ke akun Anda, beralihlah ke halaman utama dan pilih menu 'Klaim Saldo JHT'. Isi seluruh kolom informasi yang tersedia, termasuk kolom 'KPJ' dengan nomor kartu kepesertaan Anda.

Selanjutnya, pada kolom keperluan pilih opsi 'pengajuan klaim', lalu sesuaikan kolom status dengan kondisi pekerjaan Anda saat ini. Setelah semua data terisi, unggah dokumen persyaratan yang diminta ke sistem.

3. Email Konfirmasi

Usai mengirimkan formulir digital beserta nomor ponsel dan email yang aktif, Anda tinggal menunggu pembaruan status pengajuan dari pihak pengelola.

Jika dokumen yang diunggah dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan menerima email konfirmasi berupa jadwal wawancara online bersama petugas dari kantor cabang yang ditunjuk.

Begitu tahapan wawancara dan verifikasi data selesai, petugas akan mengonfirmasi bahwa dana penarikan saldo BPJS akan diproses dalam waktu 1 hingga 2 minggu kerja ke rekening bank Anda.

Selain lewat situs web resmi, Anda juga dapat mengurus pengajuan klaim maupun memantau jumlah dana melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi ini memudahkan Anda memantau kesesuaian potongan iuran bulanan dengan upah yang diterima. Menariknya, Anda juga bisa menggabungkan lebih dari satu kartu kepesertaan jika pernah bekerja di beberapa perusahaan berbeda sebelumnya.

Saat dana penarikan JHT sudah cair dan masuk ke rekening, Anda bisa mengalokasikannya dengan bijak untuk berbagai kebutuhan jangka panjang. Salah satu langkah cerdas mengelola dana tersebut adalah dengan menginvestasikannya kembali.

CIMB Niaga menghadirkan berbagai alternatif instrumen investasi yang aman, salah satunya adalah reksadana. Anda dapat memilih jenis reksadana yang sesuai dengan profil risiko, mulai dari Reksadana Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Terproteksi, Campuran, Reksadana Indeks (RDI), hingga Reksadana Saham.

Berinvestasi reksadana melalui CIMB Niaga menawarkan banyak keuntungan, seperti pengelolaan dana secara profesional oleh Manajer Investasi, kemudahan diversifikasi aset, transparansi informasi yang terjamin, tingkat likuiditas tinggi, biaya yang terjangkau, hingga kemudahan akses transaksi melalui platform digital.

Kesimpulan

Mencairkan dana JHT kini jauh lebih praktis berkat adanya layanan online dari BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi mengantre lama di kantor cabang, melainkan cukup memanfaatkan situs resmi atau aplikasi BPJSTKU. Penarikan dana bisa dilakukan sebagian (10% atau 30%) bagi yang masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, atau diklaim penuh 100% bagi pekerja yang sudah resign atau PHK setelah masa tunggu 1 bulan. Agar dana yang dicairkan tidak habis begitu saja, mengalokasikannya ke instrumen investasi seperti reksadana di CIMB Niaga bisa menjadi langkah finansial yang bijak untuk masa depan.

FAQ 

Apakah pencairan JHT 10% dan 30% bisa diambil sekaligus?

Tidak bisa. Peserta yang masih aktif bekerja dan memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun hanya boleh memilih salah satu opsi, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembiayaan perumahan.

Berapa lama masa tunggu klaim JHT 100% setelah resign atau PHK?

Masa tunggu yang disyaratkan adalah minimal 1 bulan sejak peserta resmi berhenti bekerja atau tidak aktif sama sekali di perusahaan tempat terakhir bekerja.

Berapa lama proses pencairan saldo BPJS hingga dana masuk ke rekening?

Proses verifikasi hingga pencairan dana ke rekening peserta umumnya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 minggu kerja setelah tahap wawancara selesai.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua