Breaking

Keluarga Minta Taufik Hidayat Penyekap di Bandung Dihukum Berat

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Jumat, 26 Juni 2026
Keluarga Minta Taufik Hidayat Penyekap di Bandung Dihukum Berat
Taufik Hidayat. (FOTO:NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil meringkus Taufik Hidayat, pelaku yang melakukan aksi penyekapan terhadap seorang wanita di Kota Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial YTR ternyata telah disekap sekaligus dianiaya oleh Taufik selama kurun waktu tiga tahun.

Pihak keluarga korban pun mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana yang seberat-beratnya kepada tersangka.

Hingga saat ini, YTR masih harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Meski demikian, keadaan kesehatannya dikabarkan sudah mulai berangsur membaik.

Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, membeberkan bahwa klien beserta pihak keluarga menyambut baik dan sangat antusias mendengar kabar mengenai penangkapan tersebut.

Kendati begitu, rasa amarah dan kesal masih menyelimuti hati keluarga korban akibat tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap)," ujar Januar.

Januar menambahkan bahwa keadaan fisik korban saat ini sudah mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan waktu pertama kali dilarikan ke rumah sakit pada 10 Juni kemarin.

"Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah," ungkapnya.

"Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu," tambahnya.

Perkembangan menggembirakan juga turut dibagikan oleh perwakilan keluarga korban.

Bibi dari korban, Erni Heryadi, mengisahkan bahwa keponakannya tersebut kini sudah memiliki selera makan dan mau menyantap kuliner favoritnya.

"Kondisi dia bagus. Pertama yang dia minta cuma minta mi ayam. Mi ayam itu bukan hal mewah, mungkin nggak rasain (saat disekap pelaku), saya sampai suapi dia," ungkap Erni.

Erni menuturkan, kendati YTR mengalami hambatan pada fungsi indra penglihatannya, korban tetap berusaha untuk mandiri.

Hal tersebut tampak sewaktu Erni hendak menyuapkan makanan, YTR justru memilih untuk makan dengan tangannya sendiri walaupun raganya masih dalam kondisi sakit.

"Saya suapi dia, tangannya (seperti) mau makan sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Erni mengonfirmasi bahwa daya pandang YTR saat ini mengalami kerusakan fatal akibat tindakan penganiayaan berat yang diterimanya.

"Kondisi menurut dokter, sebelah kanan rusak, matanya memang minus, kacamata tebal, dibuka kacamata saja matanya kurang jelas, mata kiri pupilnya mengecil," ucapnya.

Melalui sebuah unggahan di media sosial Instagram milik Erni, YTR turut memberikan tanggapan langsung mengenai momentum kebebasannya dari cengkeraman Taufik.

Korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang terlibat, khususnya jajaran Polda Jabar yang telah berhasil menciduk Taufik.

"Alhamdullilah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap," kata YTR saat ditanya harapan oleh bibinya.

YTR berharap agar Taufik dijatuhi vonis hukuman yang seadil-adilnya dan seberat mungkin.

"Saya ingin dia dihukum seberat mungkin, biar dia rasakan apa yang saya rasain," ungkapnya.

Pada perkembangan lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) telah menetapkan alokasi penggunaan uang sayembara senilai Rp 250 juta yang sebelumnya dijanjikan untuk pencarian Taufik Hidayat.

KDM memutuskan bahwa dana dari sayembara tersebut sepenuhnya akan dialihkan dan diberikan sebagai bantuan untuk YTR.

"Kami sampaikan bahwa sayembara siapa yang menemukan pelaku kebiadaban terhadap yaitu Vita Taufik Hidayat akan diberikan uang Rp 250 juta, sayembara itu sudah berakhir dan pelaku kejahatan tersebut ditangkap oleh Polda Jabar," kata Dedi.

KDM menerangkan bahwa dana tunai sebesar Rp 250 juta tersebut nantinya bakal diserahkan kepada korban dalam bentuk simpanan deposito.

Kebijakan ini diambil setelah dirinya melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Langkah koordinasi ini ditempuh mengingat penangkapan Taufik Hidayat berhasil dilakukan oleh tim satuan gabungan dari jajaran Polda Jabar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia memantapkan pilihan untuk menyerahkan seluruh hadiah uang sayembara Rp 250 juta itu kepada pihak korban.

"Selanjutnya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kapolda menyarankan dana Rp 250 juta itu diserahkan pada keluarga korban. Dan saya menyerahkannya dan dibuatkan sertifikat deposito senilai Rp 250 juta," ucapnya.

Ia menambahkan, produk deposito berjangka tersebut rencananya akan diserahkan secara langsung kepada pihak keluarga korban pada tanggal 1 Juli 2026, yang bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bhayangkara.

"Selanjutnya pada tanggal 1 Juli 2026, bersamaan dengan Hari Bhayangkara kami akan menyerahkan sertifikat deposito Bank Jabar senilai Rp 250 juta," ujar Dedi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua