Laporan Scam Marak di Banten, OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening
SERANG - Provinsi Banten masuk dalam lima besar wilayah dengan jumlah korban kejahatan penipuan siber atau scam terbanyak di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat, ada sebanyak 40.458 laporan dari warga Banten yang menjadi korban kejahatan finansial tersebut.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto mengungkapkan, sepanjang periode November 2024 hingga Mei 2026, IASC secara total telah menerima 579.459 laporan pengaduan dari seluruh Indonesia.
"Laporan tertinggi itu ada di wilayah Jawa Barat dengan 119.750 laporan, kemudian DKI Jakarta 84.845 laporan," ujar Hudiyanto kepada wartawan di Tangerang, Senin (29/6/2026).
Hudiyanto menambahkan, posisi ketiga ditempati oleh Jawa Timur dengan 81.548 laporan, disusul Jawa Tengah sebanyak 66.402 laporan, lalu Banten menempati peringkat lima laporan terbanyak.
Dari total ratusan ribu aduan yang masuk secara nasional, IASC mengidentifikasi sebanyak 998.558 rekening yang mengindikasikan keterlibatan dalam tindak pidana scam.
Sebagai langkah tegas, OJK telah memblokir 515.554 rekening, atau sekitar 51,63 persen dari total rekening yang dilaporkan.
Dari upaya intervensi cepat ini, dana sebesar Rp 638,9 milar berhasil dibekukan.
"Total dana yang sudah bisa kami kembalikan kepada korban sampai dengan saat ini sebesar Rp 169,3 milar," kata Hudiyanto.
Pihaknya menegaskan akan terus mempercepat proses pemulihan agar sisa dana yang dibekukan dapat segera dikembalikan kepada masyarakat yang dirugikan.
Tak hanya memblokir rekening bank, IASC juga memutus infrastruktur komunikasi para pelaku dengan membekukan 120.115 nomor telepon yang dilaporkan.
Berdasarkan data pengaduan yang dihimpun IASC, Hudiyanto meminta masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap lima modus penipuan yang paling marak menjerat korban, antara lain:
Penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling mendominasi dengan total 77.740 laporan.
Impersonation (fake call), penipuan dengan menyamar sebagai pihak lain melalui panggilan telepon palsu, mencatatkan 47.269 laporan.
Penipuan Investasi berkedok investasi bodong dengan janji keuntungan instan, mencatatkan 26.649 laporan.
Penipuan lowongan kerja dengan penawaran kerja paruh waktu palsu yang berujung pemerasan uang korban, mengumpulkan 23.910 laporan.
Penipuan Media Sosial, aksi tipu-menipu yang memanfaatkan platform media sosial, dengan total 20.469 laporan.
Guna menekan ruang gerak pelaku kejahatan, lanjut Hudiyanto, Satgas Pasti menerapkan rencana strategis ganda yang memadukan langkah pencegahan (proaktif) dan penanganan (reaktif).
Langkah pencegahan dilakukan mulai dari peningkatan literasi keuangan digital, penguatan sistem tata kelola internal untuk memitigasi risiko, hingga pemantauan aktif terhadap pola transaksi mencurigakan.
"Kami mengambil tindakan cepat untuk menghentikan modus, kanal komunikasi, atau aktivitas apa pun yang dinilai mencurigakan sebelum memakan korban," tutur Hudiyanto.
Sementara itu untuk langkah penanganan, OJK menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam hal penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban.
Kerja sama ini diperkuat melalui komitmen resmi kedua lembaga.
"Kami membuat perjanjian kerja sama antara OJK dan Polri dalam langkah penanganan online scam. Jadi, polisi sangat konsen sekali dengan masifnya korban-korban terkait hal ini," katanya.