Kelola Judi Online dari Dua Vila di Bali, 35 WN India Didakwa
DENPASAR - Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi online berskala internasional dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Ni Made N.
Lumisensi dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin (30/6/2026).
"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," ujarnya, dilansir dari Antara.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026 dan menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi online menggunakan nomor kontak India.
Hasil penelusuran pun mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," kata jaksa.
Kemudian, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki tugas masing-masing, mulai dari operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga administrator yang mempromosikan situs judi melalui media sosial.
Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.
"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," terang jaksa.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 18 WN India yang diduga menjalankan aktivitas serupa sebagai operator deposit maupun penarikan dana menggunakan komputer dan ponsel.
Perusahaan itu disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs judi online yang seluruh transaksinya menggunakan mata uang rupee India.
Pemain diwajibkan menyetor dana minimal 100 rupee India atau sekitar Rp 18.751 dan maksimal 50.000 rupee India atau sekitar Rp 937.945.
Saldo kemudian dikonversi menjadi koin yang digunakan sebagai modal judi.
"Satu coin setara satu rupee. Coin tersebut kemudian digunakan untuk memasang taruhan pada berbagai permainan yang tersedia," kata jaksa.
Adapun permainan yang ditawarkan meliputi taruhan sepak bola, kriket, balap kuda, kasino langsung, poker, three card, dan mesin slot.
Jaksa juga mengungkapkan jaringan perjudian tersebut berpusat di Dubai.
Para terdakwa direkrut perusahaan induk di negara tersebut dan ditempatkan di Bali untuk mengoperasikan judi online.
Sebagai imbalan, para terdakwa menerima gaji antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, tergantung tugas masing-masing.
Gaji tersebut ditransfer langsung dari kantor pusat perusahaan ke rekening para terdakwa.
Menurut jaksa, para terdakwa mengaku bersedia bekerja sebagai operator judi online karena sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya.
Namun, mereka tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia untuk menawarkan maupun mengelola kegiatan perjudian.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan alternatif, JPU juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.