Memahami Pengertian Sistem Pembayaran hingga Komponennya

Memahami Pengertian Sistem Pembayaran hingga Komponennya
Memahami Pengertian Sistem Pembayaran hingga Komponennya

Pengertian sistem pembayaran secara umum merujuk pada sistem yang melibatkan seperangkat aturan, mekanisme, dan lembaga untuk memfasilitasi pemindahan dana yang bertujuan untuk memenuhi kewajiban yang timbul akibat kegiatan ekonomi.

Hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999. Sistem pembayaran ini mencakup berbagai metode transfer dana, mulai dari yang sederhana hingga yang lebih kompleks, yang biasanya melibatkan berbagai lembaga serta aturan yang terkait.

Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) memiliki peran utama dalam mengatur dan mengawasi sistem pembayaran sesuai dengan UU Bank Indonesia.

Baca Juga

Shukaido International Karate Open Championship: Kolaborasi Indonesia-Malaysia Cetak Atlet Dunia

Pada dasarnya, dengan memahami pengertian sistem pembayaran, kita akan memahami bagaimana transaksi keuangan dilakukan dengan aman dan efisien, serta bagaimana pengawasan terhadap sistem pembayaran dijalankan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Pengertian Sistem Pembayaran

Pengertian sistem pembayaran adalah sebuah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan transfer dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari aktivitas ekonomi.

Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah proses pemindahan dana antar pihak yang melibatkan berbagai komponen, seperti alat pembayaran, kliring, dan settlement. Selain lembaga keuangan seperti bank, individu juga dapat terlibat dalam proses ini.

Transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan instrumen tunai atau non tunai, tergantung pada preferensi pengguna.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi informasi, penggunaan sistem pembayaran non tunai semakin meningkat, karena menawarkan berbagai pilihan alat pembayaran yang lebih praktis.

Komponen Sistem Pembayaran

Terdapat berbagai komponen yang saling mendukung untuk memastikan sistem pembayaran dapat berjalan dengan lancar, yaitu:

Sistem transfer dana: sistem yang memungkinkan pemindahan dana antar bank atau antar bank yang sama. 
Alat pembayaran: terdiri dari berbagai jenis alat pembayaran, baik yang bersifat tunai maupun non-tunai (seperti kartu kredit, kartu debit, dan lain sebagainya).
Saluran pembayaran: saluran yang memungkinkan transaksi dilakukan, seperti mobile banking, teller input, mesin ATM, phone banking, internet banking, dan electronic data capturing (EDC). 
Regulator: pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran. 
Penyelenggara: lembaga yang bertanggung jawab memastikan seluruh transaksi pembayaran selesai dengan baik. 
Lembaga yang berwenang: lembaga yang mengelola proses sistem pembayaran, dalam hal ini Bank Indonesia, serta lembaga yang mengawasi pasar modal seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan penyelenggara kliring Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). 
Instrumen: alat yang digunakan dalam transaksi pembayaran, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai. 
Infrastruktur: sarana fisik yang mendukung kelancaran operasional sistem pembayaran. 
Pengguna: pihak yang memanfaatkan sistem pembayaran, biasanya disebut konsumen atau pengguna jasa sistem pembayaran.

Setiap komponen ini saling terhubung dan bekerja sama untuk menciptakan sebuah sistem pembayaran yang efektif.

Prinsip-prinsip Sistem Pembayaran

Penting untuk dipahami bahwa sebuah sistem pembayaran yang baik harus mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua penggunanya, baik untuk transaksi tunai maupun non-tunai.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah menetapkan empat prinsip utama untuk memastikan hal tersebut, yaitu sebagai berikut.

1. Efisien

Prinsip ini menekankan pada pelaksanaan sistem pembayaran yang harus dapat dilakukan secara luas dan mencakup berbagai pihak. Dengan demikian, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebagai pengguna dapat ditekan dan menjadi lebih terjangkau.

2. Aman

Sistem pembayaran harus mampu mengelola dan memitigasi segala jenis risiko yang ada, termasuk risiko kredit, likuiditas, serta penipuan atau fraud, untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.

3. Perlindungan Konsumen

Sistem pembayaran harus menjamin keamanan jumlah uang yang beredar, termasuk menjaga agar uang yang digunakan tetap dalam kondisi yang layak edar. Ini juga dikenal dengan kebijakan uang bersih (clean money policy).

4. Kesetaraan Akses

Bank Indonesia memastikan bahwa tidak ada praktik monopoli dalam sistem pembayaran, sehingga tidak ada pihak yang menghalangi pemain lain untuk ikut serta dalam sistem ini, dengan tujuan menciptakan kompetisi yang sehat dan adil.

Peranan BI dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia, sebagai bank sentral, memiliki kewenangan utama dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.

Ini merupakan bagian dari tujuan utama keberadaan BI, yakni menjaga stabilitas nilai rupiah demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, BI juga memiliki hak untuk menetapkan kebijakan terkait sistem pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian direvisi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Sejumlah peran penting yang dimiliki Bank Indonesia dalam penyelenggaraan sistem pembayaran meliputi:

Menetapkan standar pada berbagai alat pembayaran serta menentukan jenis alat pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia.
Memberikan persetujuan dan izin kepada penyedia jasa pembayaran yang ingin berpartisipasi dalam sistem pembayaran.
Mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga, baik bank maupun nonbank, yang diperbolehkan melaksanakan sistem pembayaran.
Menjadi penyelenggara sistem kliring antarbank, khususnya untuk jenis alat pembayaran tertentu, yang diatur dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Menjalankan sistem Bank Indonesia—Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk memfasilitasi transaksi nontunai dengan nilai besar.
Mengelola kebijakan terkait pengendalian risiko, tata kelola, dan efisiensi dalam sistem pembayaran.

Jenis-jenis Alat Pembayaran

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis alat pembayaran yang sering digunakan dalam kegiatan ekonomi, yang dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama: alat pembayaran tunai, nontunai, dan internasional.

1. Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai adalah bentuk pembayaran yang paling umum digunakan, terutama untuk transaksi dengan nilai yang relatif kecil. Alat ini berupa uang kartal, yaitu uang tunai dalam bentuk kertas dan koin yang tersedia dalam berbagai nominal.

2. Alat Pembayaran Nontunai

Jenis alat pembayaran ini semakin populer di kalangan masyarakat saat ini karena dianggap lebih efisien. Dengan menggunakan alat pembayaran nontunai, masyarakat tidak perlu lagi melakukan penghitungan dan pengecekan nominal uang.

Transaksi nontunai dengan nilai besar biasanya dikelola oleh Bank Indonesia melalui Sistem Kliring dan Sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement). Beberapa contoh alat pembayaran nontunai adalah:

Giro: Dokumen yang berfungsi sebagai permintaan pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lain dengan jumlah dan nama yang telah tercatat.
Cek: Bukti permintaan dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang yang telah tercatat pada cek tersebut.
Kartu Kredit: Kartu yang diterbitkan oleh bank untuk memberikan pinjaman sementara kepada nasabah yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.
Nota Debit: Bukti transaksi yang digunakan untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
Uang Elektronik: Uang digital yang menggantikan uang tunai, diperoleh dari setoran tunai yang kemudian diubah menjadi uang elektronik.

3. Alat Pembayaran Internasional

Untuk melakukan transaksi internasional secara tunai, Anda perlu menukarkan uang sesuai dengan nilai tukar yang berlaku.

Contoh transaksi internasional tunai adalah pembayaran yang dilakukan oleh turis internasional di suatu negara tujuan wisata. Sedangkan beberapa contoh alat pembayaran nontunai internasional yang umum digunakan adalah sebagai berikut:

Cek: Pembayaran dapat dilakukan menggunakan cek yang melalui bank penjual di negara tempat penjual tersebut berada.
Kartu Kredit: Pembayaran dengan kartu kredit bisa dilakukan di berbagai negara, khususnya jika kartu Anda terhubung dengan jaringan seperti Union Pay, MasterCard, Visa, dan lainnya.
Wesel Pos: Pembeli dapat mengirim uang ke luar negeri melalui wesel pos. Salah satu penyelenggara wesel pos internasional adalah Western Union.
Online Payment: Sistem pembayaran ini mirip dengan uang elektronik, di mana pengguna perlu menyetor sejumlah uang tunai ke akun tertentu. Pengguna juga dapat menghubungkan kartu kredit dengan akun online payment. Salah satu penyelenggara layanan online payment internasional adalah PayPal.

Sebagai penutup, pengertian sistem pembayaran mencakup berbagai mekanisme yang memfasilitasi pemindahan dana untuk memenuhi kewajiban ekonomi, yang sangat penting bagi kelancaran transaksi dalam perekonomian.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Indonesia Bersinar di Shukaido International Karate Open Championship di Selangor, Malaysia

Indonesia Bersinar di Shukaido International Karate Open Championship di Selangor, Malaysia

Empat Karateka Indonesia Raih Prestasi Gemilang di Shukaido International Karate Open Championship

Empat Karateka Indonesia Raih Prestasi Gemilang di Shukaido International Karate Open Championship

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Golden Flower (POLU) Ekspansi ke Sektor Healthcare, Targetkan Medical Tourism dan 100 Klinik di Indonesia

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Erick Thohir Tugaskan 8 BUMN Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028

Presiden Prabowo Subianto akan Berkantor di Ibu Kota Nusantara pada 2028