PBNU Optimis Pemerintah dan DPR Akan Memastikan Biaya Haji 2025 Tetap Terjangkau bagi Jemaah
- Sabtu, 04 Januari 2025
Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut memberikan tanggapan atas wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang direncanakan untuk tahun 2025. Kenaikan tersebut menjadi perbincangan hangat, mengingat besarnya pengaruh biaya haji terhadap umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, calon jemaah haji diperkirakan harus membayar sekitar Rp65 juta pada tahun 2025. Angka ini naik sebesar Rp9 juta dibandingkan biaya haji pada 2024 yang sebesar Rp57 juta. Kenaikan ini, meskipun cukup signifikan, menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, khususnya fluktuasi nilai tukar mata uang.
"Biaya haji dipengaruhi banyak faktor, dan salah satu yang paling dominan adalah faktor nilai tukar mata uang. Hal ini memang sulit dihindari dan perlu dipahami oleh semua pihak," ungkap Yahya dalam keterangannya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/1/2025).
Baca Juga
Lebih lanjut, Yahya menjelaskan bahwa meskipun nilai tukar memberikan dampak besar, kenaikan harga barang dan bahan pokok di Arab Saudi tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap biaya keseluruhan. Harga kebutuhan pokok di Arab Saudi, menurut Yahya, saat ini relatif stabil.
"Perubahan harga barang di Arab Saudi sebenarnya tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana cenderung stabil, tetapi yang menjadi tantangan adalah fluktuasi nilai tukar mata uang kita terhadap Riyal atau Dolar AS," tambahnya.
Dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI, telah diusulkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 mencapai Rp93.389.684. Jumlah ini mencakup total pembiayaan yang harus ditanggung oleh jemaah dan kontribusi dari pemerintah. Pada tahun 2025, pemerintah direncanakan menanggung sekitar 30 persen dari biaya tersebut, atau setara dengan Rp28 juta per jemaah. Sebagai perbandingan, pada 2024, pemerintah memberikan subsidi sebesar 40 persen atau senilai Rp37,7 juta per jemaah.
Yahya menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan jemaah dan berusaha meringankan beban mereka. "Kami percaya bahwa pemerintah bersama-sama dengan DPR akan berupaya untuk menetapkan kebijakan yang paling meringankan bagi para jemaah haji," tegasnya.
Dengan latar belakang ini, PBNU berharap agar proses penetapan biaya haji dilakukan dengan transparansi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi umat, sehingga ibadah haji tetap dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang telah menantikannya.
Redaksi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Libur Nataru, Jutaan Penumpang Padati Kereta Api, KAI Catat Rekor Baru
- Senin, 06 Januari 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Apa Itu Kartu Kredit Virtual hingga Daftar Rekomendasinya
- 02 Januari 2025
2.
BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto 2025 Total Hadiah Rp175 Juta
- 29 Desember 2024