Bocoran Wamendikdasmen: Pembelajaran Spesial Ramadhan 2025 Tanpa Libur!

Bocoran Wamendikdasmen: Pembelajaran Spesial Ramadhan 2025 Tanpa Libur!
Bocoran Wamendikdasmen

Keputusan mengenai pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 akan segera dirilis, dan Wamendikdasmen Prof. Atip Latipulhayat telah membocorkan informasi menarik tentang hal ini. Dalam pernyataannya, Atip menegaskan bahwa istilah "libur sekolah" tidak akan digunakan. Sebagai gantinya, istilah yang akan digunakan adalah "pembelajaran di bulan Ramadhan."

“Sedikit bocoran ya, kami tidak akan menggunakan kata ‘libur’, tapi ‘pembelajaran di bulan Ramadhan’,” ungkap Atip, usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional di Auditorium Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (21/1/2025).

Atip menjelaskan bahwa bulan Ramadhan dihormati tidak harus dengan cara meliburkan sekolah. "Libur itu memang ada tujuannya, namun menghormati bulan Ramadhan tidak selalu berarti libur. Sebaliknya, kita menghormatinya dengan memperbanyak ibadah," tambah Atip.

Baca Juga

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 nantinya akan dilaksanakan dengan dua metode utama: pembelajaran di rumah dan pembelajaran di sekolah, memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk tetap fokus pada kegiatan spiritual sambil tetap belajar.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

OJK Jelaskan Skema Koordinasi Manfaat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah Perkuat Regulasi Untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak