Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Langkah Menuju Keamanan dan Stabilitas Investasi Digital di Indonesia

Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Langkah Menuju Keamanan dan Stabilitas Investasi Digital di Indonesia
Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK: Langkah Menuju Keamanan dan Stabilitas Investasi Digital di Indonesia

Jakarta - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengambil alih kendali dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) setelah penandatanganan nota kesepahaman pada akhir pekan lalu. 

Langkah monumental ini mengukuhkan OJK sebagai pengawas utama perdagangan aset kripto di Indonesia, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Senin, 13 Januari 2025.

Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, pemerintah Indonesia mempertegas peralihan tugas ini. Regulasi tersebut membagi tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto kepada OJK, sementara pengawasan derivatif keuangan diserahkan kepada Bank Indonesia (BI).

Pendekatan Fase dalam Transisi


OJK sudah menyiapkan strategi transisi yang terdiri dari tiga fase guna memastikan peralihan berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di pasar. Fase pertama adalah fase "soft landing", diikuti dengan fase penguatan, dan fase pengembangan.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, dan persiapan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun koordinasi dengan stakeholder aset kripto," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, kepada CNBC Indonesia, pada Selasa 7 Januari 2025.

Peraturan Baru yang Menyertai Peralihan

Baca Juga

OJK Resmi Terbitkan Kebijakan Pengelolaan Informasi Fraud di Sektor Jasa Keuangan Melalui POJK Nomor 28 Tahun 2024


Sebagai bagian dari peralihan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2024 yang mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital seperti aset kripto. Aturan ini diringi dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 tahun 2024 sebagai panduan operasional di lapangan.

Alasan di Balik Peralihan


Keputusan untuk mengalihkan pengawasan dan pengaturan kripto dari Bappepti ke OJK didorong oleh kebutuhan akan integrasi dan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik. Dengan aset kripto yang semakin menyerupai aset keuangan konvensional seperti saham dan obligasi, pengawasan dari OJK dinilai lebih efektif.

Bappepti sebelumnya telah melakukan pengawasan yang memadai, namun peralihan ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan pasar yang semakin kompleks dan mengintegrasikan sistem keuangan secara lebih menyeluruh.

Perkembangan dan Tantangan di Pasar Kripto


Saat ini, pasar kripto di Indonesia berkembang pesat. Berdasarkan keputusan terbaru dari Bappepti pada 9 Januari 2025, ada 851 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan, mengalami lonjakan dari 501 di tahun sebelumnya. Beberapa aset populer termasuk Bitcoin, Ethereum, Solana, dan Cardano tetap menjadi primadona, sementara meme coin seperti Dogecoin dan FLOKI juga menarik perhatian.

Nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, naik drastis dibandingkan Rp122 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya. Investor aset kripto aktif saat ini berjumlah sekitar 1,3 juta, dengan total investor terdaftar mencapai 22,1 juta, mengungguli jumlah investor di pasar modal konvensional.

Keuntungan dan Tantangan Bagi Investor


Peralihan ini diharapkan menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara regulasi kripto dengan instrumen keuangan lainnya, memberi jaminan hukum, dan menarik lebih banyak investor institusional. Bagaimanapun juga, tantangan seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan kapasitas sumber daya manusia tetap menjadi perhatian.

Dukungan dari pemerintah dan stakeholder terkait diyakini akan membawa transisi ini menuju kesuksesan, mendorong pengembangan lebih lanjut industri kripto di Tanah Air. Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi dan kuat, diharapkan pasar kripto Indonesia menjadi lebih aman dan menarik bagi investor, memungkinkan pertumbuhan yang signifikan di masa depan.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pemerintah Salurkan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Senilai Rp800.000 per Keluarga, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Pemerintah Salurkan Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Senilai Rp800.000 per Keluarga, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Bank BTN Buka Lowongan Kerja Officer Development Program 2025: Berikut Detailnya

Bank BTN Buka Lowongan Kerja Officer Development Program 2025: Berikut Detailnya

Peter Lynch: Fokuslah pada Investasi yang Cerdas, Bukan Spekulasi di Pasar Saham

Peter Lynch: Fokuslah pada Investasi yang Cerdas, Bukan Spekulasi di Pasar Saham

Sentimen Pasar Modal: IHSG Diduga Bergerak Positif di Tengah Rekomendasi Pembagian Dividen Perbankan dan Keputusan FOMC

Sentimen Pasar Modal: IHSG Diduga Bergerak Positif di Tengah Rekomendasi Pembagian Dividen Perbankan dan Keputusan FOMC

Menghadapi Inflasi: Strategi Investasi Warren Buffett yang Efektif dan Stabil

Menghadapi Inflasi: Strategi Investasi Warren Buffett yang Efektif dan Stabil