Geledah SDB Rizal Bea Cukai Medan, KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi Geledah SDB Rizal Bea Cukai Medan, KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar
Rabu, 22 April 2026 | 13:43:20 WIB

JAKARTA – KPK menyita logam mulia dan valuta asing senilai Rp2 miliar dari Safe Deposit Box (SDB) milik Rizal, pejabat Bea Cukai di Medan, pada Rabu, 22 April 2026.

Langkah tegas kembali diambil oleh tim penyidik komisi antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan kekayaan tidak wajar yang menyeret oknum pejabat fungsional tersebut. Penggeledahan yang dilakukan di salah satu bank di Medan ini mengungkap adanya aset tersembunyi yang tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan secara transparan. Temuan ini menjadi bukti krusial untuk memperkuat sangkaan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah didalami.

Aset yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari batangan emas hingga lembaran mata uang asing yang jika dikonversi mencapai angka 2.000.000.000. Penyidik menduga kuat bahwa harta tersebut merupakan hasil dari praktik lancung selama tersangka menjabat di sektor pengawasan ekspor dan impor. Keberadaan Safe Deposit Box seringkali menjadi pilihan bagi oknum untuk menyamarkan kekayaan dari pantauan otoritas pajak maupun lembaga pengawas internal pemerintah.

Ketajaman penyidik dalam menelusuri aliran dana dan lokasi penyimpanan aset menunjukkan komitmen serius dalam pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Fokus utama saat ini adalah mencocokkan profil penghasilan resmi tersangka dengan total akumulasi kekayaan yang berhasil ditemukan di lapangan. Proses hukum akan terus dikembangkan guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu menyembunyikan harta benda hasil kejahatan tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak berwenang menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan disaksikan oleh pihak pengelola bank terkait. Penggunaan SDB sebagai tempat persembunyian aset korupsi memang menjadi tantangan tersendiri, namun sinergi antar lembaga keuangan membantu memudahkan proses pelacakan. Masyarakat kini menanti transparansi lebih lanjut mengenai asal-usul kekayaan fantastis yang dimiliki oleh oknum pejabat eselon menengah ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pernyataan resminya mengonfirmasi rincian temuan tersebut kepada awak media di gedung Merah Putih. Beliau menyatakan bahwa "Tim Penyidik telah melakukan pembongkaran Safe Deposit Box (SDB) milik tersangka RZ yang berlokasi di salah satu bank di Kota Medan." Penegasan ini memberikan gambaran jelas mengenai lokasi dan subjek hukum yang sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di lapangan.

Lebih lanjut, juru bicara lembaga tersebut merinci jenis aset yang kini telah berpindah status menjadi barang sitaan negara untuk kepentingan pembuktian. Beliau menyebutkan "Dari penggeledahan tersebut, ditemukan logam mulia dan mata uang asing (valas) yang ditaksir memiliki nilai ekonomis sekitar Rp2 miliar." Pernyataan ini mempertegas nilai material dari barang bukti yang ditemukan dan akan menjadi bahan pertimbangan kuat dalam penyusunan berkas perkara di persidangan nanti.

Data dari pusat pelaporan transaksi keuangan seringkali mencatat pola serupa, di mana aset fisik lebih dipilih dibandingkan saldo rekening untuk menghindari deteksi sistem perbankan. Fenomena ini menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap akses fasilitas penyimpanan eksklusif di lembaga perbankan oleh penyelenggara negara. Keberhasilan penyitaan ini setidaknya memberikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman untuk menyembunyikan hasil korupsi dari jangkauan hukum.

Proses hukum terhadap Rizal dipastikan akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi tambahan untuk mengklarifikasi sumber kepemilikan emas dan valas tersebut. KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal pencucian uang jika ditemukan bukti adanya upaya sistematis dalam mengubah bentuk harta hasil korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi Indonesia, terutama di sektor pelayanan publik dan bea cukai.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati