JAKARTA – FSpeed menyambut baik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan aplikator menjadi 8 persen guna menghadirkan keadilan ekonomi bagi pengemudi daring.
Kebijakan yang baru saja diteken ini membawa angin segar bagi para pejuang aspal yang selama ini terbebani oleh tingginya potongan komisi perusahaan platform.
“Bahkan tadinya kami pikir Pak Presiden menurunkan menjadi 10%, ternyata memberi kejutan hingga 8%. Kebijakan ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan ekonomi dalam ekosistem transportasi online,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/5/2026).
Budiman Sudardi berpendapat, bahwa kebijakan ini juga makin mendorong motivasi kerja dan kualitas layanan pengemudi.
Peningkatan pendapatan bersih ini diyakini mampu memperkuat ketahanan finansial keluarga para mitra pengemudi di seluruh penjuru tanah air.
Meskipun disambut dengan antusiasme tinggi, terdapat kekhawatiran mengenai potensi munculnya biaya layanan baru yang dibebankan secara sepihak.
Pengawasan yang ketat dari pihak berwenang menjadi kunci utama agar manfaat dari aturan ini tidak tergerus oleh skema biaya tambahan lainnya.
Aplikator mungkin saja melakukan penyesuaian margin yang berisiko mempersempit dampak positif dari regulasi pembagian hasil tersebut.
Mekanisme transparansi data antara pihak pengusaha dan perwakilan pengemudi perlu segera dibangun untuk menjamin kepatuhan di lapangan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya memberikan imbauan, melainkan juga menetapkan sanksi administratif yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Budiman menegaskan, pemerintah perlu memastikan tidak ada pengalihan potongan ke skema lain yang merugikan pengemudi.
Keterlibatan aktif dari serikat pekerja dalam proses evaluasi kebijakan akan membantu mengidentifikasi celah yang mungkin muncul selama masa transisi.
Sementara itu, pihak pengelola platform digital menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan pemerintah guna melakukan penyesuaian operasional yang diperlukan.
Fokus utama ke depan adalah menjaga agar layanan tetap terjangkau bagi konsumen tanpa mengabaikan kesejahteraan serta hak dasar para mitra sebagai pekerja.