Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Jakarta Rabu 20 Mei 2026

Ilustrasi SIM Keliling. Suasana pelayanan SIM keliling. (Sumber: NET)
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:24:01 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan fasilitas layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Program ini dihadirkan demi memudahkan warga masyarakat dalam memperbarui masa aktif surat izin mengemudi (SIM).

Dinukil Kompas.com dari platform akun X resmi milik TMC Polda Metro Jaya, fasilitas SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

“Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Berikut dipaparkan daftar lokasi operasional SIM Keliling di kawasan Jakarta pada hari ini:

Jakarta Timur Lobby depan Mal Grand Cakung

Jakarta Utara Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Fasilitas SIM Keliling tersebut khusus melayani agenda perpanjangan masa berlaku untuk SIM A serta SIM C yang statusnya masih aktif.

Sedangkan bagi pemilik SIM yang masa aktifnya telah kedaluwarsa diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan baru melalui Satpas SIM yang telah didelegasikan oleh kepolisian.

Masyarakat yang berniat memperbarui SIM diharuskan melengkapi kumpulan berkas dokumen, yaitu lembar fotokopi KTP yang masih aktif, lembar fotokopi SIM lama yang dibarengi kartu SIM asli, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil ujian psikologi.

“Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C,” demikian informasi yang disampaikan.

Nominal tarif tersebut belum meliputi komponen tambahan lain semisal administrasi uji kesehatan serta ujian psikologi, sehingga akumulasi biaya perpanjangan lazimnya menyentuh kisaran Rp 190.000 sampai Rp 220.000.

Di sisi lain, proses perpanjangan untuk jenis SIM B tidak dapat diakomodasi via fasilitas mobil SIM Keliling dan hanya bisa diproses secara langsung melalui kantor Satpas SIM.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati