Breaking

Dishub DKI Sosialisasi Pembayaran Parkir Non-Tunai Blok M Square

GA
Ganis Akjul Karyawati

Editor: Sutomo

Rabu, 20 Mei 2026
Dishub DKI Sosialisasi Pembayaran Parkir Non-Tunai Blok M Square
Operasional parkir otomatis di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyelenggarakan agenda sosialisasi mengenai mekanisme pembayaran parkir secara non-tunai di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, guna mendukung sistem transaksi satu pintu.

"Kami melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada para pengemudi atau pengunjung agar menyiapkan kartu uang elektronik (KUE) sebagai pembayaran parkir," kata Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Massdes memaparkan bahwa secara prinsip dasar, sistem pembayaran retribusi parkir ke depannya bakal diarahkan menuju metode non-tunai secara menyeluruh.

Kendati demikian, dalam fase masa transisi sekarang ini, petugas di lapangan masih menjumpai adanya kalangan pengemudi ataupun pengunjung yang belum mengantongi kartu uang elektronik maupun yang kondisi saldonya tidak mencukupi.

Oleh karena sebab itu, sebagai bentuk stimulus demi mendongkrak pemanfaatan instrumen pembayaran non-tunai secara masif, pihak dinas memfasilitasi ketersediaan kartu uang elektronik bagi para pengendara.

"Kami juga menyediakan KUE di pintu keluar atau masuk untuk dijual kepada para pengemudi," ucap dia.

Melalui langkah tersebut, diharapkan warga masyarakat ke depannya sudah mengadopsi mekanisme pembayaran non-tunai secara totalitas dalam operasional perparkiran di teritorial kawasan Blok M.

Jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih sementara waktu manajemen pengelolaan jasa layanan parkir di teritorial Blok M, Jakarta Selatan, pasca-area perparkiran tersebut sempat digembok atau disegel akibat mencuatnya kendala administrasi pihak operator yang masa izinnya teridentifikasi telah kedaluwarsa semenjak tahun 2023.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, memberikan penjelasan bahwa tata kelola perparkiran pada saat ini untuk sementara waktu diakomodasi oleh pihak pemerintah daerah sembari menanti bergulirnya proses seleksi penunjukan pihak operator yang baru.

Nominal tarif parkir yang diterapkan di lapangan dipastikan tetap merujuk pada regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkekuatan hukum tetap serta tidak mengalami pergeseran nilai nominal.

Menurut pandangannya, tindakan pembekuan sementara waktu pada masa sebelumnya diterapkan sesudah pihak operator parkir yang didelegasikan oleh pengelola kawasan terbukti tidak lagi mengantongi dokumen izin operasional yang sah.

Damanik turut memaparkan bahwa badan operator parkir dimaksud merupakan sebuah korporasi swasta bernama Best Parking yang masa berlaku izinnya telah mati sejak tahun 2023, di mana situasi tersebut berpeluang mendatangkan kerugian bagi pihak pengelola kawasan dipicu keberadaan berkas administrasi yang tidak dipenuhi oleh operator.

Menyangkut adanya indikasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilancarkan oleh oknum juru parkir ilegal di teritorial tersebut, Damanik menegaskan jajarannya terus mengintensifkan tindakan pengawasan sekaligus operasi penertiban di area lapangan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua