Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut Jadi Rp 2.788.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini tetap Rp2.839.000 per gram. Buyback stabil Rp2.644.000 (Sumber: NET)
Jumat, 22 Mei 2026 | 15:04:03 WIB

JAKARTA - Nilai jual komoditas logam mulia Antam pada hari ini, Jumat (22/5/2026) terpantau kembali bergerak melemah.

Harga produk komoditas kuning tersebut merosot hingga menyentuh level Rp 2.788.000 per gram, setelah sempat melesat sebesar Rp 35.000 pada sesi transaksi sebelumnya.

Pada hari Kamis (21/5/2026), grafik harga emas batangan produksi Antam masih kokoh bertahan di posisi Rp 2.800.000 per gram.

Akan tetapi, memasuki tanggal 22 Mei 2026, nominalnya terpangkas sebesar Rp 12.000 menjadi Rp 2.788.000 per gram.

Produk investasi emas batangan PT Antam sendiri dipasarkan dalam berbagai variasi ukuran berat, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat dipilih selaras keperluan masing-masing pembeli.

Berikut ini merupakan rilis informasi lengkap mengenai pergerakan angka jual emas Antam per pukul 08.35 WIB.

Rincian harga emas Antam pada 22 Mei 2026:

Di bawah ini dipaparkan daftar lengkap harga emas Antam per Jumat (22/5/2026) pada pukul 08.35 WIB:

Pecahan 0,5 gram dihargai Rp 1.444.000 (turun dari Rp 1.450.000)

Pecahan 1 gram dihargai Rp 2.788.000 (turun dari Rp 2.800.000)

Pecahan 2 gram dihargai Rp 5.516.000 (turun dari Rp 5.540.000)

Pecahan 3 gram dihargai Rp 8.249.000 (turun dari Rp 8.285.000)

Pecahan 5 gram dihargai Rp 13.715.000 (turun dari Rp 13.775.000)

Pecahan 10 gram dihargai Rp 27.375.000 (turun dari Rp 27.495.000)

Pecahan 25 gram dihargai Rp 68.312.000 (turun dari Rp 68.612.000)

Pecahan 50 gram dihargai Rp 136.545.000 (turun dari Rp 137.145.000)

Pecahan 100 gram dihargai Rp 273.012.000 (turun dari Rp 274.212.000)

Pecahan 250 gram dihargai Rp 682.265.000 (turun dari Rp 685.265.000)

Pecahan 500 gram dihargai Rp 1.364.320.000 (turun dari Rp 1.370.320.000)

Pecahan 1.000 gram (1 kg) dihargai Rp 2.728.600 (turun dari Rp 2.740.600.000)

Aturan perpajakan untuk pembelian serta buyback emas Antam:

Mengacu pada ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian maupun pengadaan penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam bakal dibebankan pungutan pajak dengan rincian berikut:

Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang melampirkan berkas NPWP.

Pajak sebesar 0,9 persen bagi konsumen yang tidak melampirkan berkas NPWP.

Tiap proses pemesanan emas akan dibarengi dengan bukti pemotongan PPh 22 selaku berkas pelaporan pajak resmi.

Pajak untuk penjualan kembali (buyback):

Bagi masyarakat yang menyerahkan kembali emas miliknya kepada PT Antam dengan jumlah nominal di atas Rp 10 juta, akan dibebankan tarif pajak:

Sebesar 1,5 persen bagi para pemilik NPWP.

Sebesar 3 persen bagi para non-NPWP.

Pungutan pajak buyback ini nantinya akan langsung dipotong dari jumlah keseluruhan dana transaksi yang dikantongi.

Demikian warta terkini seputar pergerakan harga emas Antam pada hari Jumat (22/5/2026) per pukul 08.35 WIB.

Informasi angka jual di situs resmi Logam Mulia senantiasa diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

 

Reporter: Ganis Akjul Karyawati