Polda Metro Sediakan Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek

Layanan Samsat Keliling. (Sumber: NET)
Senin, 25 Mei 2026 | 14:52:16 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan pos pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 poin area Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jadetabek).

Fasilitas tersebut dihadirkan demi membantu masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara lebih efisien.

Mengacu pada laporan dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin, berikut merupakan rincian wilayah beserta titik tempat operasionalnya:

Jakarta Pusat mengambil tempat di area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;

Jakarta Utara mengambil tempat di area parkir Samsat Jakarta Utara serta area parkir Itali Mall Artha Gading mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;

Jakarta Barat mengambil tempat di Mal Citraland mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;

Jakarta Selatan mengambil tempat di area parkir Samsat Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB serta area depan parkir TMPN Kalibata mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;

Jakarta Timur mengambil tempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;

Kota Tangerang mengambil tempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB;

Serpong mengambil tempat di area parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 sampai 18.00 WIB;

Ciledug mengambil tempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB;

Ciputat mengambil tempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;

Kelapa Dua mengambil tempat di halaman Gtown House Gading mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB;

Kota Bekasi mengambil tempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB serta Pakuwon Mal Bekasi mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB;

Kabupaten Bekasi mengambil tempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;

Depok mengambil tempat di area Parkir Samsat mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB;

Cinere mengambil tempat di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Beberapa dokumen kelengkapan yang harus dipersiapkan oleh pemohon mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sekalian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang mana tiap berkas dilengkapi dengan lembar fotokopi.

Prasyarat pelengkap lainnya, warga yang melakukan pengajuan dipastikan tidak mempunyai keterlambatan PKB dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Layanan pada pos Samsat Keliling ini disediakan eksklusif hanya untuk memproses perpanjangan PKB tahunan saja.

Sedangkan itu, untuk pengurusan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan bermotor, masyarakat tetap diwajibkan untuk mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat kami.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati