Soal Tunjangan Perumahan DPRD Pati, Ali Badrudin: Tergantung Eksekutif

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin (Sumber: NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:26:11 WIB

PATI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin memberikan penerangan bahwa penetapan besaran nilai tunjangan perumahan bagi kalangan pimpinan serta anggota DPRD bukan merupakan ranah kewenangan legislatif, melainkan menjadi otoritas penuh pihak eksekutif lewat surat keputusan bupati.

Ungkapan penjelasan tersebut diutarakan Ali demi merespons atensi perhatian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengenai nilai besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati ketika melangsungkan dialog bersama Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Ali memberikan pernyataan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan apabila warga masyarakat menghendaki adanya agenda revisi ataupun penciutan nominal nilai tunjangan perumahan tersebut.

Akan tetapi, jalannya proses perombakan itu wajib melewati tahapan koridor yang sah bersandarkan pada regulasi aturan pemerintah.

“Kami mengikuti aturan yang ada. Kalau memang ada kehendak masyarakat dan pemerintah daerah ingin melakukan perubahan, ya silakan,” ujar politisi dari PDI Perjuangan itu kepada awak media, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan paparan penjelasan Ali, alokasi penyaluran tunjangan perumahan untuk unsur pimpinan maupun anggota dewan telah disesuaikan di dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang selanjutnya menempuh revisi lewat PP Nomor 1 Tahun 2023.

Di dalam klausul regulasi itu diterangkan, apabila pemerintah daerah belum berkemampuan memfasilitasi bangunan rumah dinas bagi pimpinan DPRD, maka alokasi tunjangan perumahan dapat disalurkan selaku substitusi pengganti fasilitas itu.

“Yang memberikan itu pemerintah daerah melalui SK Bupati. Jadi domainnya ada di eksekutif, bukan DPRD,” tegasnya.

Ali pun memberikan paparan bahwa tunjangan yang didapatkan bukan semata-mata diperuntukkan bagi ongkos sewa kamar tidur saja, melainkan guna mengakomodasi seluruh area bangunan rumah tinggal beserta sarana prasarana penunjang di dalamnya.

“Ini bukan sewa kamar, tetapi sewa rumah yang meliputi ruang tamu, ruang keluarga, dan fasilitas lainnya,” katanya.

Ia memberikan keyakinan bahwa seluruh pimpinan DPRD Pati bakal patuh tunduk pada ketetapan kebijakan pemerintah daerah jikalau ke depannya dilangsungkan peninjauan kembali ataupun agenda penyelarasan nominal angka tunjangan perumahan.

“Kalau memang nantinya ada perubahan sesuai aspirasi masyarakat dan keputusan bupati, kami siap mengikuti,” katanya.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati