Demi Kuasai Rumah Warisan, Anak di Tangsel Tega Bunuh Ibu Kandung

Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra menunjukan barang bukti penanganan kasus pembunuhan ibu kandung.(Sumber:NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:26:11 WIB

TANGERANG SELATAN - Rumah yang sejatinya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi aksi pembunuhan keji di dalam sebuah lingkaran keluarga di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Seorang ibu dengan inisial K (64) ditemukan berpulang di dalam kamar tidurnya dengan sejumlah temuan luka yang dinilai mencurigakan.

Pihak aparat kepolisian kemudian membongkar bahwa pelaku aksi kekerasan hingga mengakibatkan korban tewas tersebut diduga merupakan anak kandungnya sendiri, yakni I (36).

Ironisnya, tindakan pembunuhan tersebut ditengarai dipicu oleh konflik perebutan rumah warisan keluarga yang selama ini dihuni oleh korban bersama dengan sang pelaku.

Polisi memaparkan bahwa pelaku telah menyusun rencana tindakan keji tersebut semenjak satu pekan sebelum peristiwa berdarah itu bergulir.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra memberikan konfirmasi bahwa pelaku diduga sengaja melenyapkan nyawa ibu kandungnya agar dapat mengambil alih kepemilikan rumah warisan milik keluarga.

"Pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan tujuan untuk menguasai harta warisan berupa rumah yang ditempati korban dan pelaku," ujar Galuh saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (25/5/2026).

Berdasarkan paparan keterangan Galuh, niat tersembunyi pelaku untuk menghabisi nyawa korban bahkan sempat diutarakan kepada temannya beberapa hari sebelum kejadian.

Tatkala peristiwa berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB, korban diketahui sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

Pelaku selanjutnya diduga menarik bagian kaki korban hingga terbangun, lalu melayangkan pukulan ke area kepala serta tubuh korban berulang kali memakai tangan kosong.

Akibat tindakan pemukulan itu, korban sampai terjerembap jatuh dari atas kasur.

Meskipun demikian, pelaku disebut-sebut tetap melanjutkan aksi kekerasannya.

Pelaku bahkan nekat mengambil setrika baju guna menghantam bagian kepala serta tubuh korban secara berkali-kali.

Saat dianiaya secara brutal, korban sempat melakukan upaya untuk membela diri dan berteriak meminta bantuan.

Namun, pelaku diduga terus memukulnya hingga korban kehabisan daya.

"Kejadian ini membuat korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban," jelas Galuh.

Sesudah kondisi korban tidak lagi menunjukkan pergerakan, pelaku menyeret tubuh ibunya kembali ke atas dipan kasur lalu menutupinya dengan selembar selimut.

Setelah melancarkan aksi kejinya, pelaku beranjak pergi meninggalkan rumah untuk menemui temannya yang sedang asyik bermain kartu.

Kepada rekannya tersebut, ia memberikan alibi bahwa ibunya tengah berada dalam kondisi kritis.

Pelaku juga mendatangi kediaman Ketua RT setempat dengan dalih memohon pertolongan.

Ketika Ketua RT tiba di tempat kejadian, korban dipastikan sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

"Korban telah meninggal dunia. Pelaku juga mengabarkan kerabatnya terkait kabar duka itu," kata Galuh.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh warga sekitar kepada pihak berwajib sesudah mereka mendapati korban meninggal dunia secara mendadak.

Tatkala aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, jasad korban rupanya sudah dibersihkan dan dimandikan oleh pihak keluarga serta bersiap untuk segera dikebumikan.

Akan tetapi, petugas polisi mendeteksi keberadaan sejumlah luka yang tidak wajar pada jenazah korban.

"Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan," ujar dia.

Pihak kepolisian selanjutnya melangsungkan agenda olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar lingkungan tersebut.

Dari hasil pendalaman berkas, diperoleh informasi bahwa korban dalam kesehariannya hanya tinggal berdua serumah dengan pelaku.

Oleh karena alasan itu, polisi langsung mengamankan pelaku guna dimintai keterangan lebih mendalam.

Pada sesi pemeriksaan awal, pelaku sempat menepis tuduhan bahwa ia telah membunuh ibu kandungnya.

Namun, seusai diinterogasi secara lebih mendalam serta dicocokkan dengan kesaksian dari para saksi beserta bukti di lokasi, pelaku pada akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga membeberkan informasi bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.

"Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," ujar Galuh.

Dalam catatan dokumen kepolisian, pelaku diketahui baru saja menghirup udara bebas dari jeruji penjara pada bulan Desember 2025 lalu.

Saat ini, aparat masih terus melangsungkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku beserta beberapa saksi.

Polisi juga telah mengamankan sederet barang bukti, seperti halnya setrika, kain sprei, selimut, berkas dokumentasi TKP, serta rekaman dari kamera CCTV.

Atas tindakan pidana keji tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati