Ketua Komisi II DPR: Putusan MK Lindungi Hak Politik Perempuan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.(Sumber:NET)
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:26:11 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menaruh rasa hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak menggenapi kuota 30% caleg perempuan.

Ia menilai bahwa putusan MK tersebut mampu mengawal hak-hak politik dari kaum perempuan.

"Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Ia mengutarakan bahwa selama ini ketentuan kuota caleg perempuan 30% berstatus sebagai syarat di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh karena hal itu, menurut pandangannya, putusan MK paling mutakhir tersebut memperjelas ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 lewat penerapan sanksi tambahan jika aturan itu diabaikan.

"Saya kira ini positif bagi blue print kepemiluan kami ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kami," ucapnya.

Sebelum momentum ini, MK menetapkan regulasi terkait keterwakilan perempuan minimal 30% di dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD berstatus sebagai hal yang wajib dipatuhi.

MK memberikan penegasan bahwa partai dapat didepak dari kepesertaan atau tidak diikutkan dalam pemilu di dapil bersangkutan ketika partai tersebut gagal memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Ketetapan dari MK itu dituangkan dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada agenda sidang MK, Senin (25/5/2026).

Gugatan perkara ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada hakikatnya memohon MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal bersangkutan tidak memaparkan skema pemberian sanksi untuk parpol yang menabrak ketentuan itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Lewat putusan ini, MK mengubah susunan redaksi Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Berikut merupakan bunyi putusannya:

"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Pada waktu sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Reporter: Ganis Akjul Karyawati