Ditlantas Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah

Layanan SIM Keliling. (Sumber: NET)
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:26:12 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling untuk warga yang hendak memproses perpanjangan masa aktif dokumen resmi berkendara tersebut di kawasan Jakarta, Kamis.

Fasilitas SIM keliling yang dihadirkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini menjadi langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu kelengkapan ketika mengemudi.

Lewat akun X @tmcpoldametro, diumumkan bahwa operasional layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah daftar lokasinya : Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok Mall Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi Jakarta Barat : Lobby selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sementara itu untuk dokumen persyaratannya yaitu, salinan KTP yang masih aktif, lalu fisik SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Fasilitas mobil SIM Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM yang statusnya masih aktif saja untuk kategori tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Layanan ini cuma menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa sedangkan untuk pemilik SIM yang masa aktifnya sudah selesai diharuskan melakukan pengajuan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa aktif SIM sekarang dikalkulasikan lima tahun dari waktu pencetakan dan tidak lagi mengikuti hari lahir sang pemilik.

Aturan ini menegaskan bahwa batas waktu kedaluwarsa SIM ditetapkan bertumpu pada saat dokumen itu diterbitkan, bukan hari ulang tahun pengendara.

Terkait nominal perpanjangan, selaras dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Di luar tarif pokok itu, pengendara juga diharuskan melunasi pengeluaran ekstra lainnya.

Hal tersebut meliputi tarif tes psikologi senilai Rp100.000 dan tes kesehatan senilai Rp50.000.

Sekadar informasi, pengguna jalan yang tidak mampu menunjukkan SIM yang masih aktif bakal dijatuhi sanksi selaras dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman tertinggi yang dapat diberikan berupa kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda optimal sebesar Rp 250.000.

Reporter: Ganis Akjul Karyawati