Aturan Lembur UU Cipta Kerja Digugat Mantan Karyawan ke MK
JAKARTA - Mantan pekerja di divisi logistik pada perusahaan PT Cipta Niaga Semesta kantor cabang Batam, Yoga Julianta, melayangkan berkas gugatan hukum terhadap regulasi jam kerja lembur yang termuat di dalam Undang-Undang Cipta Kerja menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya menaruh pandangan bahwa regulasi dimaksud tidak menghadirkan bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi kalangan buruh yang menyatakan menolak untuk menjalankan instruksi kerja lembur sekaligus dinilai tidak merinci mekanisme persetujuan kerja lembur secara gamblang.
Sosok Yoga terdaftar secara resmi selaku pihak pemohon di dalam perkara hukum dengan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 yang menguji secara materiil isi Pasal 78 ayat (1) huruf a serta Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berkenaan dengan Cipta Kerja.
Ketentuan di dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pihak pelaku usaha yang mempekerjakan kalangan buruh melampaui batas standar waktu kerja diwajibkan untuk mengantongi nota kesepakatan terlebih dahulu dari pihak pekerja yang bersangkutan.
Di sisi yang lain, aturan pada Pasal 153 ayat (1) menetapkan regulasi yang berkaitan dengan larangan dalam melangsungkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bersandarkan pada landasan alasan-alasan tertentu.
Kuasa hukum yang mendampingi pihak pemohon, Muhammad Khoirruddin, memaparkan bahwa aturan di dalam Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja nyatanya tidak memberikan jaminan proteksi bagi buruh yang menolak pemberlakuan jam kerja lembur.
Berdasarkan hasil analisis dari dirinya, regulasi tersebut justru menghadirkan celah lebar bagi munculnya tindakan PHK secara sepihak terhadap buruh yang tidak bersedia menerima instruksi tugas kerja lembur dari atasannya.
“Ketentuan Pasal 153 ayat (1) UU a quo merugikan Pemohon karena tidak mengatur ketentuan mengenai ‘penolakan dan/atau ketidakbersediaan dalam pemberian persetujuan terhadap perintah lembur, yang membuka celah tidak adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha secara sepihak’,” kata Muhammad Khoirruddin.
Pihak pemohon menilai manifestasi dari situasi tersebut berujung pada kerugian di mana kaum buruh tidak memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil saat menyatakan menolak pemenuhan jam kerja lembur yang dirasa sudah tidak wajar lagi.