RUU Satu Data Indonesia Disusun demi Atasi Kekacauan Bansos
JAKARTA - Lembaga DPR RI melalui unsur Badan Legislasi (Baleg) dilaporkan tengah menggodok penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang diposisikan masuk ke dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode tahun 2026.
Regulasi RUU tersebut dipersiapkan secara khusus guna menyelesaikan problem ketidaksinkronan basis data antarinstansi kementerian serta lembaga yang sepanjang kurun waktu ini dinilai menjadi pemicu timbulnya bermacam-macam kendala pada sektor pelayanan publik, dimulai dari penyaluran bantuan sosial (bansos), penyelenggaraan layanan BPJS, hingga ke ranah manajemen penanganan kebencanaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan, agenda penyusunan RUU Satu Data Indonesia ini dilatarbelakangi oleh maraknya temuan persoalan di sektor lapangan sebagai akibat dari adanya disparitas perbedaan data antarinstansi pemerintah.
Menurut analisis dari Dasco, komplikasi persoalan tersebut kerap kali mencuat ke permukaan tatkala dilangsungkannya proses penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga masyarakat yang terdampak oleh bencana alam.
“Sehingga kemudian di lapangan juga terjadi ketidaksinkronan ketika kemudian memberikan bantuan-bantuan kepada para pengungsi,” kata Dasco, dikutip Jumat (29/5/2026).
Di samping pada urusan kebencanaan, Dasco mengutarakan, polemik serupa didapati pula jamak ditemukan di dalam jalannya program bantuan sosial serta jaminan kesehatan nasional.
“Kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kami lihat juga masih ada ketidaksinkronan, sehingga kami akan sinkronkan menjadi Satu Data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan tidak bagus,” ujar dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memaparkan, kehadiran payung hukum RUU Satu Data Indonesia teramat diperlukan guna mengaktivasi seluruh komponen potensi data nasional, dengan target agar jalannya pembangunan dapat diprogramkan secara lebih terarah.
“RUU satu data indonesia adalah bentuk mengaktivasi seluruh data tentang seluruh potensi-potensi yang ada di indonesia demi pembangunan nasional yang terencana, tersusun dan tepat guna,” ujar Bob.
Berdasarkan pandangan dari Bob, instrumen data bertindak layaknya kompas penunjuk arah di dalam proses penyusunan setiap kebijakan negara.
Oleh karena faktor sebab itu, produk kebijakan publik dinilai berpotensi besar untuk tidak berjalan tepat sasaran apabila pihak pemerintah mengoperasikan basis data yang tidak akurat.
Dirinya memberikan contoh mengenai kisruh program bantuan sosial yang acap kali kedapatan salah sasaran sebagai dampak langsung dari penggunaan data yang belum terintegrasi secara sinkron.
Bob juga memberikan sorotan tajam terhadap sejumlah tantangan nyata di dalam proses pembentukan sistem data nasional, dimulai dari perihal interoperabilitas data, adanya ego sektoral antarinstansi, hingga ke aspek keamanan data digital.